Selain itu, debitur kerap mendalilkan bahwa hak-haknya sebagai pihak yang dijamin dalam hukum telah dilanggar. Contohnya, jika lelang dilakukan tanpa itikad baik, atau dilakukan saat proses restrukturisasi masih berjalan, maka debitur dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan lelang. Pelanggaran hak juga bisa meliputi tindakan sepihak dari kreditur tanpa memperhatikan upaya damai.
E. Strategi Hukum Debitur Melawan Eksekusi
1. Gugatan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet)
Gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang diajukan ke pengadilan. Debitur atau pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanaan lelang dapat mengajukan gugatan ini. Biasanya, pokok gugatan berkisar pada:
Objek yang dilelang bukan milik debitur.
Objek dalam sengketa.
Proses lelang tidak sah.
Dengan adanya gugatan perlawanan ini, pengadilan dapat memutuskan untuk menunda eksekusi hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi senjata hukum utama bagi debitur untuk menghentikan lelang yang dianggap merugikan.
2. Permohonan Penundaan Eksekusi
Debitur dapat meminta penundaan pelaksanaan eksekusi melalui permohonan tertulis kepada pengadilan atau melalui gugatan PMH. Jika hakim menilai bahwa ada potensi kerugian yang tidak dapat diperbaiki, maka penundaan bisa diberikan.
Permohonan ini biasanya disertai dengan dalil adanya proses restrukturisasi, permohonan PKPU, atau upaya pembayaran sebagian. Tujuannya jelas: membeli waktu sebanyak mungkin untuk menghindari kehilangan aset.