Mohon tunggu...
Eka Rianti
Eka Rianti Mohon Tunggu... Lainnya - life is short, so enjoy it!

Mahasiswi Universitas Jambi Prodi Adminstrasi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan Penerapan Pendidikan Inklusi di Indonesia

2 Juni 2022   20:30 Diperbarui: 2 Juni 2022   20:31 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita semua tahu bahwa pendidikan adalah kebutuhan paling penting bagi manusia untuk diterima dan difasilitasi, dan melalui pendidikan kita dapat saling membantu, terutama orang, dengan sangat mudah. Kita berkomunikasi dengan lingkungan kita melalui informasi dan dari sana ide, gagasan, dan persepsi muncul. 

Oleh karena itu, tidak ada alasan mengapa Negara tidak memberikan kesempatan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk mereka yang berbakat, apapun latar belakang warga Negara termasuk mereka yang mempunyai kemampuan khusus.

Dari segi pendidikan, pemerintah tidak hanya memihak siswa yang terampil seperti anak sekolah umum, tetapi juga mempertimbangkan anak-anak berpenghasilan menengah ke bawah yang orang tuanya dianggap cacat, atau anak berkebutuhan khusus. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31(1) Konstitusi, "setiap warga negara berhak atas pendidikan." 

Mengapa warga negara anak berkebutuhan khusus tidak wajib menetapkan Pasal 31(1) UUD? Lalu solusi apa yang telah diberikan oleh pemerintah untuk masalah seperti itu? Ini sebenarnya bukan masalah baru, sudah ada sejak lama dan berbagai solusi sedang dijalankan oleh pemerintah. 

Misalnya bidang yang menonjol atau sering disingkat SLB. Hampir setiap ibu kota kabupaten memiliki SLB, tetapi yang menjadi masalah SLB hanya ada di ibu kota kabupaten. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di desa-desa terpencil tidak terpengaruh sama sekali. 

Bukannya mereka tidak menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta, kecuali sekolah di daerah terpencil, kebanyakan orang tua tidak mampu membayar SPP anaknya dan tidak peduli dengan pendidikan anaknya karena merasa kondisi anaknya yang tidak memungkinkan untuk memperoleh pendidikan yang dimaksud.

Setiap penerapan pengelolaan selalu diikuti oleh munculnya kendala dan hambatan,tidak terkecuali dalam manajemen pendidikan inklusi selalu menonjol dan terdepan, namun hal ini wajar. Kepala sekolah, sebagai penanggung jawab sekolah, adalah administrator atrau seorang manajer  yang memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab atas keberhasilan program pengelolaan.Informasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi 

telah dikumpulkan dan ditetapkan bahwa ketersediaan guru pembimbing  dianggap tidak mencukupi dan ini akan menjadi kendala terbesar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Untuk tenaga pendamping pendidikan khusus,

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan jumlah pengawas khusus yang harus disiapkan oleh sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam pedoman pelaksanaan program GDPC di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. . 

oleh guru berkebutuhan khusus: Siswa berkebutuhan khusus = 1:5, dari sini dapat disimpulkan bahwa 1 tutor melayani hingga 5 siswa berkebutuhan khusus. Berdasarkan pengamatannya selama tahap perencanaan, peneliti percaya bahwa meskipun kurangnya pelatih yang berkualitas (GPK) dalam hal kualifikasi dan keterampilan, kehadiran anggota fakultas yang berdedikasi sangat dibutuhkan, mendasar dan harus disediakan. 

Dalam konteks sekolah dasar, ketersediaan guru pembimbing di ruang kelas adalah inti dari hambatan umum bagi penyelenggara pendidikan inklusi, yang dimintai pertanggungjawaban oleh kepala sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun