Lalu yang keempat yaitu Prabowo mengganti salah satu dari Kasau atau Kasad dan menempatkannya sebagai Wakil Panglima TNI. Jabatan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019, namun hingga saat ini belum pernah diisi entah karena pertimbangan teknis atau politis. Wakil Panglima TNI sendiri merupakan jabatan untuk bintang empat, sehingga dapat diisi dari Kepala Staf Angkatan.
Lalu siapa yang akan ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Panglima TNI selanjutnya? Tentu hal ini menarik untuk ditunggu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI