Seseorang yang tidak diwajibkan puasa(Ramadhan) adalah mereka yang sedang sakit baik sementara maupun permanen dan orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa jika sakitnya sementara artinya Ada kemungkinan sembuh maka boleh ia menggantinya dengan puasa, ketika sudah sembuh ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan itu.
Bagi mereka yang tidak kuat berpuasa karena tua dan karena penyakit berkepanjangan yang keduanya tidak tidak perlu di Qadha maka mereka wajib membayar Fidyah sebanyak hari mereka tidak berpuasa dalilnya terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 184.
- Apa saja Rukun Berpuasa?
Rukun puasa
Adapun Rukun puasa itu ada 2 yaitu:
- Niat
- Â
Niat puasa di bulan Ramadan merupakan tahapan penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Niat ini dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan,niat bisa diucapkan malam harinya sebelum sahur atau setelah salat tarawih.
Dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai berikut:
"Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa," (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa'i: 2293).
Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:
"Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, "apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?". Aku menjawab, "Tidak". Maka Belaiu bersabda, "hari ini aku puasa". Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, "wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)". Maka dijawab Rasulullah, "tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa" lalu Beliau memekannya." (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa'i: 2283, dan Ahmad: 24549)
2. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.
Menahan diri dari kegiatan makan, minum, bersetubuh, maupun hal-hal lain yang membatalkan puasa.