Mohon tunggu...
Eka Maulidia
Eka Maulidia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Dalam Sukar, Hitunglah Kesyukuranmu. Dalam senang, Awasi kealpanmu setitik derita melanda , segunung karunia-NYA @UmmiNarsih..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Puasa Wajib, Syarat, dan Rukunnya

18 April 2021   20:39 Diperbarui: 18 April 2021   21:41 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang yang tidak diwajibkan puasa(Ramadhan) adalah mereka yang sedang sakit baik sementara maupun permanen dan orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa jika sakitnya sementara artinya Ada kemungkinan sembuh maka boleh ia menggantinya dengan puasa, ketika sudah sembuh ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan itu.

Bagi mereka yang tidak kuat berpuasa karena tua dan karena penyakit berkepanjangan yang keduanya tidak tidak perlu di Qadha maka mereka wajib membayar Fidyah sebanyak hari mereka tidak berpuasa dalilnya terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 184.

  • Apa saja Rukun Berpuasa?

Rukun puasa

Adapun Rukun puasa itu ada 2 yaitu:

  • Niat
  •  

Niat puasa di bulan Ramadan merupakan tahapan penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Niat ini dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan,niat bisa diucapkan malam harinya sebelum sahur atau setelah salat tarawih.

Dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai berikut:


"Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa," (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa'i: 2293).

Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:

"Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, "apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?". Aku menjawab, "Tidak". Maka Belaiu bersabda, "hari ini aku puasa". Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, "wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)". Maka dijawab Rasulullah, "tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa" lalu Beliau memekannya." (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa'i: 2283, dan Ahmad: 24549)

2. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Menahan diri dari kegiatan makan, minum, bersetubuh, maupun hal-hal lain yang membatalkan puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun