Mohon tunggu...
Eka Auliannia
Eka Auliannia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Universitas Jember

seorang mahasiswi yang masih ingin menuntut banyak ilmu diluar sana

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Bank Indonesia dalam Mengembangkan Keuangan Syariah

22 November 2020   16:56 Diperbarui: 22 November 2020   18:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki tugas untuk mengelola keuangan masyarakat dengan cara, menghimpun uang masyarakat lalu kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman sebagai langkah untuk mengelola dana agar lebih efektif dan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Bank sendiri memiliki dua  jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Salah satu perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yaitu terletak pada sistem operasional, jika bank konvensional menggunakan sistem operasional bebas nilai yang bisa diartikan sebai bank konvensional beroperasi dengan bebas dari nilai-nilai agama sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan Perekonomian Indonesia yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, sedangkan untuk bank syariah menggunakan sistem operasional  menggunakan prinsip syariah dengan kata lain bank syariah harus melakukan setiap kegiatan dengan berdasarkan prinsip hukum islam yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dalam masa pandemi yang telah terjadi selama beberapa bulan terakhir, membuat segala aspek mengalami penurunan dikarenakan culture shock sebagai akibat dari kebiasaan baru yang lahir di masyarakat yang disebabkan karena dampak yang timbul dari pandemi COVID-19. Tidak terkecuali perbankan yang juga mengalami dampak dari masa pandemi yang berlangsung yaitu diantaranya perbankan menghadapi tiga risiko besar yakni kredit macet, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

Namun pada tahun 2019 Bank Indonesia mencatat jika ekonomi syariah menunjukkan kinerja yang berdaya tahan pada tahun 2019 sehingga ekonomi syariah memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan juga mampu menggerakkan perekonomian meskipun ditengah masa pandemi yang membuat banyak perbankan terpuruk. Dari Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019 yang mengusung tema "Bersinergi dan Bertransformasi Menuju Visi", Bank Indonesia mengungkapkan bahwa pangsa pasar syariah yang besar dan terus bertumbuh di Indonesia adalah modal penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional sebagai salah satu motor penggerak perekonomian.

Strategi pengembangan terintegrasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang diperkuat dengan diterbitkannya Perpres (Peraturan Presiden) nomor 28 tahun 2020 tentang tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Sejalan dengan rencana pembangunan Pemerintah, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan mencakup pengembangan industry produk halal; pengembangan industry keuangan syariah; pengembangan dana sosial syariah; dan  pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan perbankan syariah serta memberikan kontribusi perbankan syariah yang signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan cara mengembangkan arah perbankan syariah atau yang bisa disebut Roadmap Perbankan Syariah Indonesia dan kebijakan yang mempu menunjang pencapaian dengan melibatkan pemangku kepentingan yang mampu membangun industri perbankan syariah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional yang berlandaskan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan syariah yang berdaya saing tinggi.

Bank Indoensia  menerbitkan sukuk BI yang bersifat jangka pendek, dikarenakan pemerintah telah mengeluarkan sukuk yang bersifat jangka panjang. Tujuan Bank Indoensia dalam menerbitkan sukuk jangka pendek tersebut yaitu untuk dapat mengembangkan pasar uang syariah dalam jangka pendek.

Bukan hanya menerbitkan sukuk dalam jangka pendek, Bank Indoensia juga memberikan ketentuan makropudensial terkait dengan pembiayaan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) yang mampu memudahkan masyarakat dalam menggunakan kredit untuk membeli rumah ataupun kendaraan,  kebijakan ini bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia juga menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memudahkan masyarakat dalam zakat ataupun wakaf. Dalam hal ini, Bank Indonesia ingin mendorong ekonomi syariah yakni memobilisasi wakaf dan zakat.

Bank Indonesia juga mengembangkan ekonomi berbasis pesantren melalui mengembangkan produksi dengan adanya pertanian, pengolahan limbah, sampai kegiatan-kegiatan UMKM (bergerak di bidang fashion tradisional, kerajinan dan sebagainya), tapi juga kembangkan market place untuk pemasaran bersama produk-produk dari berbagai pesantren.

Bank Indonesia tanggal 6 Juni 2017 telah mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai panduan di internal Bank Indonesia maupun dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan aktivita dan pelaksanaan cetak biru tersebut.Secara garis besar memuat 4 hal utama yaitu nilai-nilai dasar dan prinsip dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, kerangka dasar kebijakan pengembangan, strategi dan rencana aksi, dan kerjasama dan koordinasi, baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Fungsi Bank Indonesia sendiri adalah sebagai Regulator pasar uang syariah, fungsi akselerasi dan inisiasi.

Dalam Upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, Bank Indonesia membuat kebijakan cetak biru dengan tiga pilar didalamnya, pilar satu mengenai pemberdayaan ekonomi syariah dengan implementasi pemberdayaan ekonomi pesantren dan pemberdayaan UMKM dan korporasi, pilar kedua mengenai pasar keuangan syariah dengan implementasi model pembiayaan berbasis sukuk (State, Private), regulasi pasar keuangan syariah dan manajemen likuiditas berbasis syariah  dan pilar ketiga mengenai penguatan riset, asesmen dan edukasi dengan implementasi policy research dan asesmen (buletin, LPS,dll) eksyar, program edukasi akademik, vokasi dan profesi, program kampanye eksyar dan tingkat Literasi EKsyar (<10%).

Dari asrtikel diatas bisa diambil kesimpulan jika dalam mengembangkan keuangan syariah, Bank Indonesia menggunakan langkah-langkah menerbitkan sukuk jangka pendek, memberikan ketentuan makropudensial terkait dengan pembiayaan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV), menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk zakat dan wakaf, mengembangkan ekonomi berbasis pesantren dan yang terakhir adalah mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Sumber : ojk.go.id dan bi.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun