Dari beberapa sistem bernegara yang pernah diterapkan di dunia, satu-satunya sistem yang berjalan sesuai dengan petunjuk Sang Khaliq adalah sistem yang berdasarkan akidah Islam.
Kita tidak berbicara tentang Arab Saudi atau negara-negara sekuler yang memakai nama Islam karena mayoritas warganya muslim.
Kita sedang berbicara tentang sebuah sistem yang pernah diterapkan di masa nabi dan dipertahankan oleh kaum muslim hingga berakhir sejak tata dunia baru setelah Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2.
Peraturan yang diterapkan dalam sistem Islam didasarkan pada syariat Islam, mulai dari peraturan yang mengatur pencegahan hingga sistem sanksi yang berefek jera.
Dalam Islam, pemimpin negara atau Khalifah melakukan perhitungan harta para pejabat sebelum dan sesudah menjabat.
Jika ada penambahan harta, negara akan melakukan verifikasi untuk mengetahui penambahan harta itu bersifat syar'i atau tidak. Dengan demikian, seluruh elemen negara berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
Jika terbukti ada tindak korupsi yang dilakukan seorang pejabat, maka Islam memberikan sejumlah sanksi yang berefek jera sesuai hasil ijtihad Khalifah.
Sanksi yang diberikan bisa berbentuk publikasi tindak korupsi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati sesuai pertimbangan harta yang dikorupsi.
Prokontra terhadap sistem Islam saat ini memang tidak bisa dihindari. Bahkan protes keras menantang sistem Islam sering kali muncul dari mereka yang juga mengaku Islam.
Jika prokontra berkecamuk, muslim sejati akan kembali kepada firman Allah SWT bukan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allag SWT di surat An-Nisa' ayat 60.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!