Dengan memahami karakteristik, kelebihan, dan kekurangan dari masing-masing bentuk badan usaha, pelaku usaha diharapkan dapat menentukan bentuk badan hukum yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Baik CV maupun PT memiliki tempat dan kegunaan masing-masing dalam ekosistem dunia usaha Indonesia. Yang terpenting adalah memastikan bahwa bentuk usaha yang dipilih dapat mendukung kelangsungan dan perkembangan bisnis di masa depan, sesuai dengan harapan dan perencanaan yang telah dibuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI