Mohon tunggu...
Egi Tri Suwadana
Egi Tri Suwadana Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo! Selamat datang di profil saya Egi Tri Suwadana Saya disini mencoba untuk belajar menulis artikel, Jika cara penulisan saya masih kurang tepat tolong dikoreksi dengan menghubungi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT dan CV, Mana Bentuk Badan Usaha yang Cocok?

9 Mei 2025   18:00 Diperbarui: 9 Mei 2025   18:00 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mendirikan dan menjalankan suatu usaha di Indonesia, pelaku usaha dihadapkan pada pilihan bentuk badan usaha yang akan digunakan untuk mewadahi kegiatan bisnis mereka. Dua bentuk yang paling umum dipilih adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Pemilihan bentuk usaha ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga berpengaruh besar terhadap aspek hukum, tanggung jawab pemilik, kredibilitas usaha, hingga kemudahan mengakses pendanaan dari pihak ketiga.

CV atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk usaha persekutuan yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak menjalankan operasional usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga, bahkan hingga ke harta pribadi mereka apabila usaha mengalami kerugian atau mempunyai utang. Sementara itu, sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola, dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang ditanamkan.

Secara hukum, CV bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, secara yuridis, tidak ada pemisahan kekayaan antara usaha dan kekayaan pribadi pemilik (terutama sekutu aktif). Hal ini membuat pendirian CV menjadi lebih mudah, cepat, dan murah, karena tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana halnya PT. CV cukup didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan melampirkan akta pendirian dari notaris, dan setelahnya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tanda pengakuan administratif.

Berbeda dengan CV, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbentuk badan hukum, yang artinya memiliki kekayaan terpisah dari pemilik atau pemegang sahamnya. Dalam PT, pemilik disebut sebagai pemegang saham dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang-utang perusahaan. Tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik usaha.

PT memiliki struktur yang lebih formal dan kompleks dibandingkan CV. Dalam sebuah PT terdapat organ perusahaan yang terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Setiap keputusan penting harus dilakukan melalui mekanisme RUPS, dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi jalannya perusahaan. Seluruh ketentuan mengenai PT diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pendirian PT memerlukan beberapa tahapan administratif yang lebih panjang dibandingkan CV. Diawali dengan pembuatan akta pendirian melalui notaris, kemudian permohonan pengesahan badan hukum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah disahkan, barulah PT berstatus sebagai badan hukum. PT juga wajib mencantumkan informasi tentang jumlah modal dasar, modal disetor, struktur organisasi, kegiatan usaha, serta alamat lengkap dalam anggaran dasarnya.

Dalam praktiknya, CV sering kali dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mereka yang menjalankan usaha keluarga atau kemitraan sederhana. Kemudahan prosedur, biaya yang relatif rendah, dan tidak adanya kewajiban laporan keuangan yang kompleks menjadi alasan utama CV dipilih. Namun, kelemahan dari bentuk usaha ini adalah tanggung jawab hukum yang sangat tinggi bagi sekutu aktif, serta keterbatasan dalam hal ekspansi, profesionalitas, dan akses terhadap investor atau pinjaman dari lembaga keuangan formal.

Sementara itu, PT menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara lebih profesional dan berskala besar. PT memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan pribadi pemilik, memudahkan penggalangan dana dari investor, dan memiliki struktur organisasi yang lebih tertata. PT juga memberikan citra yang lebih kredibel di mata mitra bisnis dan institusi keuangan. Oleh karena itu, PT sering kali menjadi bentuk usaha yang disyaratkan dalam proyek-proyek pemerintah atau kerja sama dengan perusahaan besar.

https://images.app.goo.gl/eeJWgjzatNPTBJLy9
https://images.app.goo.gl/eeJWgjzatNPTBJLy9

Seiring berkembangnya regulasi, kini terdapat bentuk PT yang lebih sederhana yaitu Perseroan Terbatas Perseorangan. Bentuk ini ditujukan untuk usaha mikro dan kecil, di mana PT dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa harus memiliki dua pemegang saham seperti PT biasa. PT perseorangan memberikan solusi bagi pelaku usaha skala kecil yang menginginkan perlindungan hukum sebagaimana PT, namun dengan prosedur dan persyaratan yang lebih ringan seperti halnya CV.

Pemilihan antara CV dan PT pada akhirnya sangat tergantung pada tujuan, skala, dan visi jangka panjang dari usaha yang akan dibangun. Bila seorang pelaku usaha menginginkan kemudahan dalam pengelolaan, minim prosedur hukum, dan belum memiliki kebutuhan untuk bekerja sama dengan investor atau pihak eksternal, maka CV bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, apabila tujuan usaha adalah untuk tumbuh lebih besar, menarik modal dari luar, atau ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih profesional dan aman secara hukum, maka PT adalah pilihan yang lebih strategis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun