Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara Hukum dan HAM

10 Desember 2018   12:08 Diperbarui: 11 Desember 2018   08:25 46957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian diatas terlihat jelas hubungan antara negara hukum dan hak asasi manusia, hubungan mana bukan hanya dalam bentuk formal semata-mata, dalam arti bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan ciri utama konsep negara hukum, tapi juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara materil ini dilukiskan atau digambarkan dengan setiap sikap tindak penyelenggara negara harus bertumpuh pada aturan hukum sebagai asas legalitas. Konstruksi yang demikian ini menunjukan pada hakekatnya semua kebijakan dan sikap tindak penguasa bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Pada sisi lain, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan manapun, merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Pandangan Mahasiswa terhadap Negara Hukum

Negara Hukum atau Rechstaat adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas. Dalam Negara Hukum, hukum berperan untuk menyelesaikan perselisihan atau permasalahan, sebagai aturan untuk mencapai tujuan bersama dalam kesepakatan politik kenegaraan.

Dalam Negara Hukum, hukum yang di maksud adalah hukum yang didasarkan keadilan bagi rakyat.  Hukum memiliki kedudukan yang tinggi, kekuasaan harus tunduk terhadap hukum.

Indonesia adalah termasuk Negara Hukum seperti yang tersirat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Begitupun tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang secara eksplisit dijelaskan bahwa "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia...". Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.

B. Pandangan Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, hak ini sudah melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat keberadaanya serta harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik oleh negara maupun pemerintah dan setiap orang. Hak itu meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak peradilan.

HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, ataupun asal-usul sosial bangsa

HAM adalah suatu hal yang penting.  

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun