Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara Hukum dan HAM

10 Desember 2018   12:08 Diperbarui: 11 Desember 2018   08:25 46957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

negara hukum formil; tindakan penguasa harus berlandaskan UU atau berlaku  

asas legalitas yaitu dalam negara hukum materiil, tindakan penguasa dalam hal

mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang

dari UU atau berlaku asas Opportunitas.

A.3. Indonesia sebagai Negara Hukum

Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah

Negara Hukum"

Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian Pasal UUD 1945

menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara,

bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun