Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tekanan Pandemi Covid-19, Bagaimana Siswa Pilih Kampus Terbaik untuk Masa Depannya?

11 Januari 2021   23:01 Diperbarui: 11 Januari 2021   23:16 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mahasiswa. (Foto: cottonbro/Pexels) 

Namun, boleh dikatakan angkatan 2012 seperti saya merasa cukup beruntung ketika berurusan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Tidak pakai ribet, sederhananya.

Terlebih di tahun 2012, tidak ada sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dirasakan mahasiswa sekarang.

Sistem UKT resminya berlaku pada tahun 2013 atau setahun setelah saya diterima sebagai mahasiswa melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 55/2013. UKT itu ternyata tidak berlaku untuk mahasiswa angkatan sebelum 2013.

Sistem UKT ini menjadi tonggak bersejarah dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Sejak awal diberlakukan, ada perdebatan luas. Kompasianer Jade Z Febulla pada 2013 silam dalam tulisannya berjudul, "Ketika Hak dan Kewajiban Kalah Dengan Uang (Tragedi UKT alias Uang Kuliah Tunggal)". Dalam tulisannya, ia mengatakan mahasiswa di Malang khususnya Universitas Brawijaya angkatan 2013 merasa dibebani oleh biaya yang dibayar di depan muka selama 8 semester 4 tahun.

Berbagai formulasi terus dicari untuk memberikan rasa keadilan kepada mahasiswa kurang mampu dalam menikmati pendidikan setinggi-tingginya. Besarnya biaya kuliah menjadi pertimbangan calon mahasiswa dalam pilih kampus, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hambatan akses keuangan
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak yang sangat menekan ekonomi keluarga. Memang, ada pertimbangan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Atau dalam bahasa sederhanya, seperti subsidi silang.

Namun, sejauh manakah implementasi itu berlaku efektif?

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menggolongkan mahasiswa sebagai 'kurang mampu', timbul pula kecemburuan sosial di antara mahasiswa lainnya.

Kesan seperti itu sebenarnya diam-diam tidak terungkap, namun diam-diam akan semakin menjauhkan pemikiran besar bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Itu adalah gambaran ideal sebelum terbangun melihat realita sekarang. Bagaimana harus memilih kampus favorit bila biaya UKT-nya pun sangat tinggi untuk dipenuhi keluarga terdampak Covid-19?

Di satu sisi, ini menjadi waktu untuk mengingat bahwa kuliah adalah jalan untuk mewujudkan tujuan bersama dalam bernegara. Di samping itu, tuntutan terbesar kepada mahasiswa adalah semangat untuk menghayati Tri Dharma Perguruan Tinggi: Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan; dan Pengabdian kepada Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun