Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menuju Transformasi Bisnis Perusda Sulteng, lewat Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

16 September 2025   21:10 Diperbarui: 17 September 2025   07:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diversifikasi usaha perkebunan kelapa sawit menjadi potensi menjanjikan dalam melakukan transformasi bisnis Perusda Sulteng. (Dokumentasi Pribadi) 

Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki potensi produksi kelapa sawit yang sangat besar. Namun belum dilirik sebagai peluang bisnis menjanjikan oleh Perusahaan Daerah (Perusda), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulteng.

Bisnis kelapa sawit di Provinsi Sulteng justru dikelola oleh pihak swasta perusahaan perkebunan besar (PBS). Baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemprov Sulteng, total luas perkebunan sawit rakyat di Sulteng sebesar 55.956 hektar. Adapun total luas perusahaan besar swasta (PBS) sebesar 86.144 hektar.

Sejatinya dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha dalam negeri, maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha perkebunan di wilayah NKRI.

Pelaku usaha dalam negeri di sini termasuk perusahaan daerah, selaku BUMD yang memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT). Untuk berinvestasi dalam usaha perkebunan kelapa sawit sebagai bidang usaha (holding bisnis) yang berkontribusi bagi perekonomian daerah.

Salah satu propinsi di Indonesia yang Perusdanya telah lebih dahulu bergelut di usaha perkebunan kelapa sawit adalah, Sumatera Utara (Sumut). Dimana lewat PT Perkebunan Sumatera Utara, telah mengelola perkebunan kelapa sawit, produksi minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO), inti kernel kelapa sawit (Kernel Oil), dan tandan buah segar (TBS).

Dilansir dari Warta Sawit, hingga akhir tahun 2020, PT Perkebunan Sumatera Utara memiliki luas lahan 14.332 hektar. Dengan luas produksi tanaman menghasilkan (TM) seluas 9.169 hektar.

Diversifikasi bisnis  Perusda Sumut pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berorentasi profit dan berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), tentu bisa menjadi contoh bagi Sulteng untuk melakukan hal yang sama.

Antara Provinsi Sumut dan Sulteng mempunyai kesamaan karakteristik. Dimana punya total luas lahan perkebunan kelapa sawit. Serta masuknya sejumlah pelaku usaha yang melakukan investasi usaha perkebunan kelapa sawit di kedua daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun