Artinya profesionalisme anggota Kepolisian adalah sebuah keniscayaan yang mendapat legitimasi lewat UU. Dimana mendapat privilege untuk semakin profesional, lewat pengembangan pengetahuan melalui diklat secara berjenjang.
Karena itu alasan masih belum profesional dalam tugas, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merasionalkan adanya pelanggaran. Akibat kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.
Tetap harus ada punishment berupa sanksi yang kongkrit dan tegas dalam UU Kepolisian, bagi yang melanggar kode etik profesi Kepolisian. Tidak cukup hanya diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 ayat 1.
Justru pada pasal 35 UU Kepolisian ini yang  perlu direvisi dengan memasukkan ayat tentang pemberian sanksi bagi anggota (pejabat) Kepolisian. Jka benar-benar ingin mewujudkan Kepolisian RI yang lebih profesional. Serta dalam membangun citra positif Kepolisian di mata masyarakat.
Sanksi dimaksud berupa administrasi hingga pemecatan, tergantung pada berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Diharapkan adanya ayat sanksi ini bisa meminimalisir praktek pelanggaran atau kesalahan prosedur dari anggota Kepolisian.
Tentu yang menjadi urgensi saat ini adalah tuntutan masyarakat agar kinerja Kepolisian RI menjadi lebih baik dan transparan. Maka terpulang kepada political will  Komisi III DPR RI, mau atau tidak memasukkan ayat tentang pemberian sanksi dalam DIM revisi UU Kepolisian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI