Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Urgensi Masuknya Pemberian Sanksi dalam DIM Revisi UU Kepolisian

2 April 2025   16:52 Diperbarui: 3 April 2025   09:46 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revisi UU Kepolisoan belum dilakukan pembahasan oleh DPR RI di gedung parlemen Senayan. (Dokumentasi Pribadi) 

Demikian pula pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Narasi bertindak menurut penilaiannya sendiri  tentu rentan terjadinya tindakan subjektif, dari personal pejabat Kepolisian yang mengabaikan aspek profesionalisme. Tindakan subjektif karena mendapat legitimasi dari UU, untuk bertindak sesuai penilaian sendiri.

Walau pada ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI.

Seperti peran penyidik sebagaimana disebutkan dalam pasal 1, bahwa  penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Adapun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Siapa yang menjamin jika tindakan penyidik yang dalam melakukan tugasnya tidak akan menyimpang dari kode etik profesi? Serta tindakan menurut penilaian sendiri, tidak berpotensi menjadi tindakan subjektif yang merugikan masyarakat terdampak hukum.

Seperti penetapan dan penahanan tersangka dilakukan tanpa disertai dengan cukup bukti. Seiring waktu berjalan, ternyata terjadi kekeliruan (kesalahan prosedur) oleh penyidik. Namun tidak ada sanksi apapun bagi penyidik, karena dalam UU tidak mengatur soal sanksi.

Adanya kasus penyidikan yang mencuat di ruang publik yang berdampak pada kredibilitas Kepolisian, bukan saja dipengaruhi oleh faktor tidak profesional. Namun bisa juga karena faktor subjektif dari penyidik.

Seperti kasus penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya  Athallah Saputra, korban tabrakan di Jakarta tahun 2022 lalu. Dimana  Polda Metro Jaya akhirnya mencabut penetapan tersangka terhadap Hasya pada tanggal 6 Februari 2023, karena adanya kesalahan prosedur.

Pasal 35 Perlu Direvisi

Tentu alasan tidak semua penyidik belum profesional, bisa diperdebatkan. Mengingat dalam UU no 2 tahun 2002  pasal 31 menyebutkan, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.

Juga dalam pasal 32 menyebutkan, pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara RI diselenggarakan melalui pembinaan etik profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya dibidang teknis kepolisian. Melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun