Namun benarkah pengesahan UU Minerba yang baru tersebut, akan mewujudkan keadilan ekonomi sebagaimana yang amanat dalam pasal 33 UUD 1945?
Masuknya keberadaan Ormas dan UMKM dalam UU Minerba baru untuk bisa mengelola IUP, terkandung aspek ekonomi yang memberi kesempatan kepada elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola sunber daya mineral.
Revisi pasal 51 menyebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan Perseorangan, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta Badan Usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan dengan cara lelang atau pemberian prioritas
Sebelunnya pada pasal 38 UU Minerba menyebutkan, IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan. Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 menambahkan, Ormas Keagamaan bisa mendapatkan prioritas mengelola IUP.
Terakomodirnya elemen Ormas dan UMKM dalam UU Minerba baru, bertujuan agar lebih berdaya dalam aspek ekonomi, sehingga bisa mandiri dalam hal sumber dana untuk pembiayaan organisasi dan usaha.
Walau ada kekuatiran, bahwa pihak pengusaha besar akan mendompleng elemen yang mendapat kemudahan IUP Minerba. Seperti Koperasi, Ormas dan UMKM.
Mengingat dalam pengelolaan minerba, memerlukan modal kerja yang lumayan besar, sehingga membutuhkan relasi usaha. Sesuai komoditas minerba yang dimohonkan dan dikelola.
Sudah seharusnya dalam pengelolaan sumber daya minerba bukan saja memberi dampak ekonomi bagi pelaku usaha bermodal besar. Namun juga bagi elemen masyarakat yang punya kemampuan mengelola dan bisa sejahtera dari aspek ekonomi.
Masih dalam aspek ekonomi, revisi pasal 108 terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemilik IUP, mengakomodir pemberdayaan masyarakat adat di sekitar kawasan tambang.
Serta menekankan pentingnya program tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan pelibatan masyarakat dalam kegiatan pertambangan. Serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Sebelumnya dalam pasal 108 menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program serta mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.