Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Problematika Pengelolaan Tambang Emas di Lingkar Poboya

16 Februari 2025   21:46 Diperbarui: 20 Februari 2025   11:02 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerbang Kelurahan Poboya Kota Palu. Dok Pri

Sementara untuk ayat 2 menyebutkan, IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (Permen) no 25 tahun 2024 menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau koperasi.

Salah satunya surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Peluang untuk mendapat kemudahan IPR semakin terbuka dengan keberadaan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.

Pendelegasian dimaksud adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kepada pemerintah daerah (provinsi). Dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.

Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres menyebutkan,  pendelegasian dimaksud meliputi: pemberian: sertifikat standar dan izin. Terkait pemberian izin sebagaimana dimaksud salah satunya adalah IPR.

Adapun pada pasal 4 menyebutkan, Pemda dalam pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan adanya pendelegasian tersebut, maka jalan untuk mendapatkan IPR tergantung pada proses yang dilakukan. Selain itu adanya political will dari PT CPM selaku pemilik lahan, serta Pemda selaku yang mendapat mandat pendelegasian.

Pengawasan Degradasi Lingkungan

Adanya tuntutan pemberhentian aktivitas pertambangan emas di lingkar Poboya, yang berdampak pada degradasi lingkungan, merupakan salah satu problematika yang harus diakomodir.

Seperti diketahui lokasi eksploitasi tambang emas PT CPM berada di pegunungan Poboya. Harus melalui jalan menanjak, jika hendak menuju ke lokasi tambang.

Dampak degradasi lingkungan ditenggarai berupa pencemaran sumber mata air di sekitar tambang. Kerusakan ekosistem sungai Pondo Poboya, serta resiko terjadinya tanah longsor akibat aktivitas penambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun