Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Peran Pemda dalam Pengendalian Stabilitas Harga Beras

23 Februari 2024   16:18 Diperbarui: 24 Februari 2024   08:00 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan stok beras di pasar tradisional Kota Palu. Dokumentasi Pribadi

Baru saja Pemilu berlalu, namun harga beras kembali mengalami kenaikan. Kenaikan harga tersebut, tentu saja  berdampak kepada masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi kebutuhan pokok tersebut.

Hari Kamis kemarin saya menyempatkan membeli beras jenis Kepala di pasar tradisional Kota Palu, dimana harga per kilogram sebesar Rp 15.000. Menurut pedagang beras, harga tersebut mengalami kenaikan sejak seminggu lalu. Dimana sebelumnya harga beras berkisar Rp 14.000 per kilogram.

Terkait kenaikan harga beras tersebut, maka diharapkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengambil langkah penanganan, untuk  mengendalikan stabilitas harga beras. Selain itu menjaga keberadaan stok beras, untuk menghindari kelangkaan yang memicu kenaikan harga.

Langkah penanganan oleh Pemda tersebut merujuk pada Undang-Undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pada pasal 25 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produksi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Koordinasi Antar Stakeholder


Amanat UU tersebut sejatinya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda untuk bertindak cepat melakukan pengendalian, disaat lonjakan harga terjadi dan berlangsung dalam durasi waktu cukup lama. Serta melakukan program kongkrit agar stabilitas harga beras kembali normal.

Namun harus diakui, bukan perkara mudah untuk melakukan pengendalian harga serta mengimplementasikan program penyediaan stok beras, mengingat berbagai kendala yang dihadapi. Salah satunya membangun koordinasi antar stakeholder terutama pelaku usaha.

Pelaku usaha dimaksud yakni pemasok, pelaku UMKM serta pengecer. Baik yang ada di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, maupun koperasi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang Perdagangan. Dimana peran pelaku usaha agar turut serta menjaga stabilitas harga dengan tidak menimbun barang yang dibutuhkan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 29, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selain itu koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten dankota, OPD teknis, BUMN ID Food, distributor dan reteil modern, dalam memastikan ketersediaan stok beras dan mencegah inflasi.

Juga membangun komunikasi dengan elemen masyarakat melalui berbagai forum dan media, untuk menjaga psikologis pasar. Tujuannya agar masyarakat tetap tenang dan tidak panic buying saat terjadi kenaikan harga.

Kita tahu sendiri, terkadang masyarakat mudah panik saat terjadi lonjakan harga dan kelangkaan barang. Untuk itu distribusi informasi yang valid dari pemerintah dibutuhkan, agar publik tidak mudah menyerap informasi hoaks terkait kenaikan harga beras.

Pelaksanaan Operasi Pasar Murah

Keberadaan Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) pemerintah daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektoral, sangat penting dalam  memastikan ketersediaan kebutuhan pokok khususnya beras. Juga dalam penanganan pengendalian inflasi di daerah.

Ketersediaan stok beras yakni dengan melaksanakan kegiatan operasi pasar pangan murah bersubsidi maupun non subsidi, dalam memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholder.

 Hal inilah yang dilakukan Pemda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), saat mengantisipasi kenaikan harga sembako saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu dengan melakukan operasi pasar murah.

Kegiatan operasi pasar tersebut mendapat dukungan alokasi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan DID (dana Insentif Daerah) tahun anggaran 2023.

Meski operasi pasar bertujuan membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup, namun stok beras tetap memperhatikan masa berlaku (masa kadaluarsa) barang yang disubsidi.

Dalam kondisi kenaikan harga beras saat ini, maka operasi pasar sebagai bentuk intervensi dalam pengendalian stabilitas harga sangat diperlukan. Dimana Pemda kembali menggelar operasi pasar, agar masyarakat bisa mendapatkan stok beras dengan harga terjangkau.

Melakukan Kerjasama Seimbang

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, upaya pengendalian stabilitas harga beras turut dipengaruhi oleh pelaku usaha dalam hal ini pemasok dan pengecer, dalam ketersediaan stok beras bagi masyarakat.

Termasuk dalam kegiatan operasi pasar atau pasar murah yang dilaksanakan baik di kabupaten dan kota. Dimana sangat diperlukan kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan diantara pemasok dan pengecer. Yakni dengan pembagian profit (keuntungan) yang wajar melalui mekanisme pemberian subsidi,

Begitu pula dalam pelaksanaan kegiatan, diupayakan tetap mengikutsertakan para pelaku UMKM dan Koperasi dengan tetap menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kerjasama yang seimbang melibatkan pelaku usaha, menjadi upaya Pemda dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Serta untuk memfasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing dan terjangkau oleh masyarakat.

Turlap Bersama Perum Bulog

Sebagaimana diketahui untuk kewenangan dan pemberi izin masuk komoditi impor berada di pemerintah pusat. Demikian pula halnya beras impor yang dilakukan oleh Perum Bulog selalu BUMN untuk didistribusikan secara nasional,

Berdasarkan data dari Disperindag Sulteng, guna mencukupi kebutuhan beras di Provinsi Sulteng pada bulan November 2023 lalu, Perum Bulog Sulteng telah mengimpor beras sebanyak 4.800 ton untuk didistribusikan ke masyarakat.

Untuk itu Dinas Perindag Sulteng bersama-sama berbagai stakeholder serta Perum Bulog turun langsung ke lapangan (turlap) untuk memastikan kelancaran bongkar muat beras impor tersebut. Serta memastikan pendistribusian beras ke masyarakat tidak mendapatkan hambatan dan kendala.

Tentu kegiatan turlap seperti ini perlu diintesifkan antara Perindag dan Perum Bulog, guna penanganan beberapa bahan pokok masyarakat. Seperti beras dan minyak goreng, untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan serta kenaikan harga di pasaran.

Menyiapkan Gudang Distribusi

Salah satu aspek penting untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok rakyat serta menjamin stabilitas harga oleh Pemda adalah, lewat ketersediaan gudang distribusi barang terutama beras.

Dalam UU tentang Perdagangan menyebutkan,  gudang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.

Adapun pada pasal 16 menyebutkan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok rakyat.

Hingga saat ini Pemda Sulteng lewat Dinas Perindag belum memiliki gudang distribusi barang kebutuhan pokok. Namun demikian tetap memantau ketersediaan bahan pokok pada gudang distributor termasuk juga Perum Bulog.

Kedepan sudah saatnya Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota juga memiliki gudang distribusi barang kebutuhan pokok. Guna mengantisipasi kelangkaan barang serta melakukan pengendalian stabilitas, saat terjadi kenaikan harga lewat operasi pasar murah.

Demikian peran pengedalian stabilitas harga oleh Pernda sebagaimana amanat UU Perdagangan. Peran yang sejatinya sudah dilakukan oleh Pemda guna pencegahan dini, serta mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok terutama beras.

Kunci keberhasilan adalah, Pemda tidak bisa bekerja sendiri namun melibatkan multi stakeholder dengan prinsip terwujudnya kerjasama yang seimbang yang bermuara pada kepentingan masyarakat yang mendapatkan kebutuhan beras dengan harga yang terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun