Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Peran Pemda dalam Pengendalian Stabilitas Harga Beras

23 Februari 2024   16:18 Diperbarui: 24 Februari 2024   08:00 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan stok beras di pasar tradisional Kota Palu. Dokumentasi Pribadi

Adapun pada pasal 16 menyebutkan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok rakyat.

Hingga saat ini Pemda Sulteng lewat Dinas Perindag belum memiliki gudang distribusi barang kebutuhan pokok. Namun demikian tetap memantau ketersediaan bahan pokok pada gudang distributor termasuk juga Perum Bulog.

Kedepan sudah saatnya Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota juga memiliki gudang distribusi barang kebutuhan pokok. Guna mengantisipasi kelangkaan barang serta melakukan pengendalian stabilitas, saat terjadi kenaikan harga lewat operasi pasar murah.

Demikian peran pengedalian stabilitas harga oleh Pernda sebagaimana amanat UU Perdagangan. Peran yang sejatinya sudah dilakukan oleh Pemda guna pencegahan dini, serta mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok terutama beras.

Kunci keberhasilan adalah, Pemda tidak bisa bekerja sendiri namun melibatkan multi stakeholder dengan prinsip terwujudnya kerjasama yang seimbang yang bermuara pada kepentingan masyarakat yang mendapatkan kebutuhan beras dengan harga yang terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun