Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Agenda Reformasi Birokrasi di Pemprov Sulteng

9 Mei 2022   16:36 Diperbarui: 9 Mei 2022   23:52 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Musrembang RKPD Sulteng tahun 2022 bulan April lalu. Doc Pri 

Kemampuan memaknai paradigma dan orientasi reformasi birokrasi ini, harus membumi dan terkonsolidasi secara merata di seluruh jajaran birokrasi. Dalam konteks ini, maka Gubernur dan Wakil Gubernur harus berada di garda terdepan dalam membumikan paradigma dan orientasi reformasi birokrasi yang dikehendaki.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad saat menghendaki terjadinya reformasi birokrasi melalui Kapasitas Menajemen Kewirausahaan di lingkungan Pemprov Gorontalo. Paradigma Kapasitas Menajemen Kewirausahaan tersebut intens disosialisasikan dan pada akhirnya menjadi langgam birokrasi dengan orientasi tercapainya kinerja Pemerintah dengan predikat prestasi tinggi.

Apa yang dilakukan Fadel Muhammad telah menjadi literasi dan referensi lewat buku berjudul "Reinventing Local Government," sebuah Pengalaman Dari Daerah. Buku yang menceritakan bagaimana pengalaman melakukan inovasi dan terobosan birokrasi dalam satu langgam kerja pemerintahan yang terkonsolidasi baik dan menghasilkan peningkatan kinerja Pemerintahan.

Terhadap agenda reformasi birokrasi yang tertuang dalam RPJMD Sulteng, kita masih meraba raba paradigma dan orientasi reformasi seperti apa yang hendak dilakukan. Namun belum apa apa, kegaduhan isu dugaan jual beli jabatan lebih dulu menyeruak di ruang publik. Sebuah isu yang tentu saja menjadi dilema, sekaligus mendegradasi agenda reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulteng.

Buku Reinventing Local Government karya Fadel Muhammad. Doc Pro
Buku Reinventing Local Government karya Fadel Muhammad. Doc Pro

Masih ada beberapa tahun lagi bagi Gubernur dan jajarannya untuk mewujudkan dan menuntaskan agenda reformasi birokrasi. Masih banyak kesempatan untuk publik diberi keyakinan, bahwa agenda reformasi birokrasi bukan sekedar program dalam lembaran misi RPJMD semata, namun sebuah terobosan dan aksi nyata agar birokrasi lebih kredibel, akuntabel dan inovatif.

Tindakan Gubernur yang telah membentuk Tim Investigasi, patut diapresiasi sebagai aksi nyata menyikapi isu dugaan jual beli jabatan yang menjadi kontra narasi dalan melakukan reformasi birokrasi di Pemprov Sulteng. 

Namun ibarat orang sakit, tentu bukan tindakan mengobati yang dikehendaki kedepan. Sebaliknya tindakan pencegahan yang bermuara pada terciptanya sebuah langgam birokrasi yang esensial dengan semangat reformasi yang diagendakan.

Terhadap paradigma dan orientasi reformasi birokrasi yang hendak dilakukan, kembali ke Pemprov Sulteng untuk mewujudkan seperti apa modelnya. Namun jika hendak mengadopsi model yang sudah dilakukan oleh daerah lain tentu saja bukan sebuah masalah.

Apalagi jika tujuannya baik bagi peningkatan kinerja birokrasi yang berdampak bagi kemajuan daerah. Seperti yang  sudah pernah dilakukan Fadel Muhamad lewat Kapasitas Manajemen Kewirausahaan atau Reinventing Government juga bisa diadopsi., Toh literasi dan referensi model pembangunan Fadel juga  sudah ada.

Atau jika model reformasi birokrasi hendak direlevansikan dengan Visi Misi dan Agenda Pembangunan Pemprov Sulteng, juga bisa saja. Toh di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 1  telah mengamanatkan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah, untuk bertugas memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun