Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laskar Merah Putih (LMP), Garda Terdepan dalam Bela Negara

4 Juni 2020   23:15 Diperbarui: 4 Juni 2020   23:20 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Oleh : Efendi, S.Sos., M.AP. (Analis Kebijakan Setjen DPR RI)

 1. Pendahuluan

Banyak yang belum tahu bahwa tanggal 19 Desember merupakan tanggal sakral bagi  Bangsa Indonesia. Tanggal ini  diperingati sebagai Hari Bela Negara (HBN). Sejarah HBN bermula dari  dilakukannya deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh pejuang kemerdekaan, Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat. 

Deklarasi ini dilakukan karena saat itu ibukota negara, Yogyakarta diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa. Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki maka masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. 

Sjafruddin Prawiranegara  diserahkan   mandat untuk memimpin Indonesia oleh Soekarno yang disampaikan melalui  telegram meski  jaringannya diputus oleh  Belanda, namun demikian pasukan tempur Indonesia yang dipimpin Jendral Soedirman tetap mengakui eksistensi PDRI.

Dalam catatan sejarah, PDRI berdiri selama 207 hari, dan pada tanggal  13 Juli 1949, dengan kesadaran dan jiwa patriotism yang tinggi, Sjafruddin Prawiranegara  mengembalikan mandat kepada Presiden Sukarno. Akhirnya beberapa bulan berselang, Belanda  mengakui kedaulatan Republik Indonesia secara penuh.

2. Bela Negara dalam Konstitusi

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan  tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Dalam konteks Indonesia,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Lebih lanjut, ketentuan mengenai bela negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2). 

Pasal itu mengetengahkan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, serta mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Akan tetapi, upaya bela negara pada tataran praksis nampaknya masih belum terlaksana secara sistematis; salah satunya terlihat pada ketiadaan suatu sistem pendidikan bela negara yang komprehensif pada generasi muda. Kondisi ini tentu saja dapat berpengaruh pada ketahanan nasional yang berhubungan erat dengan dinamika geopolitik.

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui kebijakan Pemerintah dengan menetapkan tanggal 19 Desember   sebagai Hari Bela Negara (HBN). Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006. Untuk mempertegas pelaksanaan bela negara, maka saat ini juga telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara 2018-2019.

Maksud dari Inpres ini adalah dalam rangka menyelaraskan dan memantapkan upaya bela negara menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandardisasi dan masif. Inpres ini juga menginstruksikan kepada semua elemen Pemerintah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri 3 (tiga) tahap, yaitu: 1. Tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi; 2. Tahap internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara; dan 3. Tahap Aksi Gerakan.

Inpres ini juga  menekankan kepada   para pejabat  untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. 

Khusus kepada para Menteri Koordinator, Presiden  juga menginstruksikan untuk memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam hal : a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Inpres juga  menginstruksikan secara khusus kepada kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Secara khusus diitegaskan dalam Inpres tersebut, bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 3. Partisipasi LMP dalam Bela Negara

Dalam Undang-undang No 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat di selenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi . 

Berdasarkan hal itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara  meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak; menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat; berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) dan sebagainya.

Laskar Merah Putih  (LMP) yang waktu itu masih bernama Forum Bersama Laskar Merah Putih, didirikan pada tanggal 28 Oktober 2000 dengan inspirator Almarhum Eddy Hartawan Siswono dan beberapa rekanya. Kemudian, pada tahun 2004 dalam perjalanannya LMP menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan dinotariskan dengan  Akta Notaris Irma Bonita, SH, Nomor 8 Tanggal 8 Agustus 2004 dengan 28 orang pendiri. Kemudian jumlah para pendiri berubah menjadi 18 orang berdasarkan Akta Notaris  Titin Surtini, SH., tanggal 5 Nopember 2014.   

Organisasi ini lahir  sebagai respon atas lepasnya Timor Timur (sekarang bernama Timor Leste)  dari pangkuan   Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana pada saat itu suasana di Timor Timur sangat mencekam dan tidak menentu yang disebabkan negara asing ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. 

Anak bangsa yang memiliki rasa kebangsaan berjiwa nasionalis dengan semangat patriotisme merasa terpanggil untuk berbuat sesuatu karena tidak merelakan Timor Timur lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi. Namun  karena  LMP  harus tunduk atas keputusan Pemerintah mengenai status Timor Timur, maka  akhirnya Timor Timur lepas dari pangkuan Indonesia. 

LMP  dengan lantang menyerukan kepada Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk tidak ada lagi daerah lain  yang lepas. Untuk itu seluruh rakyat Indonesia apapun sukunya, apapun agamanya, LMP mengajak untuk  bersama-sama  menyingsingkan lengan baju, untuk bersatu mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan  bangsa dan  menjaga wilayah  Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI).

Selain itu, lahirnya LMP juga didasari pada adanya sikap tidak rela melihat kondisi bangsa dan negara, yang pada saat itu rasa kebangsaan rasa nasionalis dan semangat patriotisme mulai memudar, sebagai akibat erosi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, diantaranya erosi patriotisme; erosi kebudayaan/moral bangsa; erosi kepercayaan diri sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat serta bermartabat.

Oleh karena itu,  untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa didalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, maka perlunya dibangkitkan kembali roh nasionalis -- roh kebagsaaan serta semangat patriotisme pada setiap anak-anak bangsa untuk menjaga harkat dan martabat bangsa, menjaga kedaulatan bangsa dan keutuhan persatuan dan kesatuan  didalam bingkai NKRI.  

Komitmen tersebut  tercermin dalam Visi yang dibangun oleh LMP, antara lain  terwujudnya semangat nasionalisme dan patriotisme bagi seluruh komponen anak bangsa dalam bentuk rela berkorban mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan yang lain dengan cara melakukan pendidikan kader bangsa guna mempersiapkan generasi anak bangsa sebagai cadangan nasional siap bela negara untuk memperjuangkan dan mempertahankan  NKRI dari upaya-upaya tersistematis dan mewujudkan masyarakat yang madani, mandiri, terbuka egaliter, berkesadaran hukum serta terwujudnya lingkungan hidup yang lestari, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika sebagai perekat dari Sabang sampai Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi bangsa dan negara.

Sedangkan Misi yang diemban oleh LMP adalah mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai anak bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai warga negara Indonesia; dan  menggalang persatuan dan kesatuan komponen anak bangsa dalam komitmen kebangsaan sebagai implementasi warga negara Indonesia yang bertanggung jawab terhadap nasionalisme dan patriotisme demi keutuhan NKRI dan  merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar LMP   yang berjiwa Tridharma yakni Pengabdian, Kerakyatan dan  Solidaritas.

Dibentuknya organisasi LMP jelas membawa simbol bangsa dan negara serta panji-panji merah putih, agar tetap memelihara kelanjutan dari misi pengabdiannya kepada rakyat dan tanah air tercinta Indonesia. 

Kelahiran LMP juga didasari atas rasa keprihatinan yang dalam melihat kondisi bangsa yang mulai kehilangan jati diri serta memudarnya rasa nasionalis dan rasa kebangsaan serta semangat patriotisme.

Dari penjelasan di atas  seakan menjadi penegasan  tentang  terbentuknya LMP yang adalah merupakan buah dari  proses demokrasi, dan buah kesadaran masyarakat guna  berperan aktif dan  berpartisipasi lebih luas dalam    negara dan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.  

Dengan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam negara dan pemerintahan merupakan suatu proses pemberdayaan masyarakat, dan dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk memperkuat kemampuannya. Hal tersebut adalah salah satu esensi dari pengembangan masyarakat sipil (civil society).

Sebagai bagian dari  civil society, LMP  merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah satu asset bangsa yang memiliki intregritas dan komitment di dalam penegakan NKRI  untuk tetap satu dan tetap berada di bawah naungan panji-panji Merah Putih dan merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar LMP. 

Stabilitas dan komitment bela negara merupakan sendi dasar LMP di dalam membangun dan mewarnai prikehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain di dunia. 

LMP  berkomitmen untuk mengedepankan  rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa karena LMP menganggap bahwa rakyat adalah  mutiara yang memegang tongkat komando sebagai amanah bagi para pemimpin di Republik ini. 

Dalam  menjalankan Visi dan Misinya, LMP  mendepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong royong yang merupakan nilai luhur rakayat Indonesia.  Hal ini dibuktikan dengan telah eksisnya LMP selama  hampir 2 (dua) dasawarsa  sebagai bagian dari civil society yang  menjaga  dan mengawal NKRI

Perjalanan organisasi LMP  selama dua dasawarsa memang tidaklah  mudah. Keberagaman yang  menyatukan dari sebuah perkumpulan besar yang mewadahi   160-an Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentunya memiliki  tingkat kesulitan sendiri  dan  harus siap menghadapi beragam gejolak di intern LMP sendiri. Berbagai dinamika yang terjadi   selama ini berkaitan dengan masalah kepemimpinan semakin  mendewasakan LMP  untuk lebih mematangkan langkah-langkah organisasi ini   ke depan. 

Tentunya LMP dapat  mengambil pelajaran tentang pentingnya makna persatuan dan kesatuan dan kembali  merajut  kesatuan yang pernah  koyak. Untuk itu LMP berupaya keras untuk  menjalin  dan merajit kembali silaturrahmi sesama pengurus dan anggota demi terwujudnya tujuan bersama menjaga dan mengawal NKRI. 

Langkah konsolidari  awal yang dilakukan LMP dalam  upaya memperbaiki jalinan yang terkoyak  adalah dengan mengadakan  Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP)   di Balikpapan, tanggal 3 November 2019 lalu. Kegiatan  ini  merupakan upaya  yang  tidak saja untuk menentukan arah LMK ke depan, tapi juga  merupakan langkah suksesi kepemimpinan baru. Hal ini terbukti  dengan terpilihnya secara demokratis Bapak H.M. Arsyad Cannu sebagai  Ketua Umum dan  Anderson Derek Riwoe sebagai Sekretaris Jenderal.

Sebagai rangkaian kegiatan penguatan struktur kelembagaan   dan  upaya mempertegas langkah LMP ke depan,  pasca setelah dilantiknya Ketua Umum pada Musyawarah MTDP di Balikpapan, maka akan dilanjutkan dengan   pelantikan Badan Pengurus Markas Besar  (Mabes) LMP yang baru. Tema sentral yang diusung berkaitan dengan pelantikan tersebut adalah   'Revitalisasi dan Reaktualisasi Organisasi: Penguatan Kader dan Peran Aktif Laskar Merah Putih Dalam Menetralisir Ancaman Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Indonesia'. 

Tema yang diusung ini  merupakan respon LMP atas kondisi obyektif bangsa Indonesia saat ini, yang memerlukan dukungan  LMP sebagai bagian Organisasi Masyarakat (Ormas) yang peduli pada NKRI.  

Langkah  kepengurusan LMP ke depan tentunya akan  sukses  jika semua elemen dalam tubuh LMP  memiliki kepedulian dan  bertekad untuk bersama-sama menyukseskan dan menjalankan organisasi secara lebih profesional dengan program-program yang tuntas dan terarah serta dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi guna menjawab tantangan ke depan.

 4.  Penutup 

Berdirinya  LMP menjadi simbol Bangsa Indonesia untuk  tetap terpelihara kelanjutan dari missi pengabdiannya kepada rakyat dan tanah air tercinta Indonesia. Kelahiran LMP juga didasari atas rasa keprihatinan yang dalam melihat kondisi bangsa yang mulai kehilangan jati diri serta memudarnya rasa nasionalis dan rasa kebangsaan serta semangat patriotisme.

Selain itu, LMP  selalu mengawal NKRI sekaligus berupaya untuk meningkatan kemampuan anggotanya pada bidang ekonomi, budaya, politik, pertahanan keamanan dan lain-lain  adalah hal yang penting yang harus  terus dilakukan. Meski beberapa kali LMP mengalami persoalan internal, namun semua dapat dilalui dengan semangat persatuan dan kesatuan dari semua anggota LMP, terlebih setelah ditetapkannya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang baru yang disahkan melalui Musyawarah Majelis MTDP  di bulan November 2019 lalu.

 Dengan kepengurusan LMP yang baru, maka diharapkan akan tercipta persatuan dan kesatuan serta  sinergitas yang tinggi pada semua elemen yang ada di dalamnya   untuk bersama-sama menyukseskan dan menjalankan organisasi secara lebih profesional dengan program-program yang terarah serta dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. (fy.20/12/2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun