Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hadapi Penyelenggara Nakal, Kemenang Gaungkan Gerakan 5 Pasti Umrah

23 Mei 2017   21:58 Diperbarui: 24 Mei 2017   12:51 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye lima pasti dalam umrah, perlu digencarkan (Dokpri)

Normalnya 2 hari sebelum berangkat jamaah sudah bisa mendapatkan visa. Jangan sampai pada hari H jamaah belum tahu apakah mendapat visa atau belum.

Sangat disayangkan, aturan tentang umrah tersebut masih saja diabaikan. Dan terkait hal ini Direktur Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Muhajirin Yanis berjanji akan menindak tegas biro perjalanan yang nakal.

Pihaknya pun berharap pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hendaknya juga ambil bagian dalam menertibkan biro penyelenggara umrah nakal.

KPPU salah satu wewenangnya adalah melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

Ditjen PHU dan Kepolisian sebetulnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan dan penindakan bagi biro perjalanan umrah yang melanggar hukum.

Juga dari OJK, sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jadi, menindak PPIU nakal tak semata menjadi tanggung jawab Kemanag. Ayo, ramai-ramai “sikat” biro perjalanan umrah nakal dan merugikan umat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun