Normalnya 2 hari sebelum berangkat jamaah sudah bisa mendapatkan visa. Jangan sampai pada hari H jamaah belum tahu apakah mendapat visa atau belum.
Sangat disayangkan, aturan tentang umrah tersebut masih saja diabaikan. Dan terkait hal ini Direktur Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Muhajirin Yanis berjanji akan menindak tegas biro perjalanan yang nakal.
Pihaknya pun berharap pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hendaknya juga ambil bagian dalam menertibkan biro penyelenggara umrah nakal.
KPPU salah satu wewenangnya adalah melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Ditjen PHU dan Kepolisian sebetulnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan dan penindakan bagi biro perjalanan umrah yang melanggar hukum.
Juga dari OJK, sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Jadi, menindak PPIU nakal tak semata menjadi tanggung jawab Kemanag. Ayo, ramai-ramai “sikat” biro perjalanan umrah nakal dan merugikan umat?