Mohon tunggu...
Edy Primsa Brahmana
Edy Primsa Brahmana Mohon Tunggu... Bankir -

Seorang Bankir

Selanjutnya

Tutup

Money

Waiting For Gundala Putra Petir

11 Juni 2015   08:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mari, diberikan sedikit pencerahan tentang  sebahagian biaya investasi yang dikeluarkan di sektor migas.

Seperti penjelasan di atas,  bahwa Investasi di sektor hulu migas adalah investasi yang sangat padat modal, padat teknologi, dan padat risiko, serta memiliki jangka waktu pengembalian investasi yang lama.

Padat modal dan teknologi dapat dibuktikan dengan biaya pengeboran dan ditambah lagi biaya apabila terjadi kegagalan pengeboran . Jika dilihat komponen biaya investasi migas, kegiatan eksplorasi dan produksi migas yang terdiri dari biaya kegiatan survei, studi geofisika dan geologi (G&G), pengeboran sumur eksplorasi, pengeboran sumur pengembangan, fasilitas produksi, operasi produksi, dan administrasi umum, maka kegiatan pengeboran adalah termasuk komponen terbesar bersama-sama dengan fasilitas produksi.

Bila kita adakan Simulasi ekstrem berikut.

Misalnya tim pengeboran menggunakan drillship untuk kedalaman laut >4.000 ft(kaki). Lalu tim melakukan penggantian tahapan pengeboran sumur menjadi batch. Hal ini terjadi karena, jika dilakukan pengeboran sampai kedalaman yang diinginkan, material untuk penyelesaian sumur belum tersedia pada waktu yang dibutuhkan. Dengan sistem batch ini rig akan bolak-balik ke dan dari kelompok sumur yang lain. Jika waktu tambahan yang dibutuhkan satu hari saja, maka diperlukan biaya tambahan 2 x 6 miliar rupiah (asumsi rig spread = 2 kali harga sewa rig) atau setara dengan Rp 12 miliar. Jika sumur yang akan dibor banyak, maka akan dibutuhkan waktu bolak-balik yang lebih lama dan jika misalnya menghasilkan lima hari waktu tambahan, maka akan menghasilkan biaya tambahan Rp. 60 miliar.

1431485666188448187
1431485666188448187
Simulasi lain

Misalnya drillship kedalaman laut >4.000 ft belum bisa memulai pengeboran menunggu sampai 10 hari karena salah satu peralatannya masih tertahan disebabkan permasalahan custom clearance. Hal ini akan menghasilkan biaya tambahan 2 x Rp 6 miliar x 10 hari atau setara dengan Rp120 miliar. Jika terjadi tiga kasus seperti ini saja per tahun maka akan menyebabkan biaya tambahan Rp 360 miliar.

Pengeboran bisa juga berhenti misalnya karena masalah sosial di lokasi pengeboran. Jika pengeboran sumur terhenti 20 hari dan dibor menggunakan rig carat 1000 HP, maka akan menyebabkan biaya tambahan sebanyak 2 x Rp 3,2 miliar x 20 hari atau setara Rp128 miliar. Bisa dibayangkan jika frekuensi kejadian seperti simulasi di atas banyak terjadi maka akan menyebabkan tambahan biaya yang lebih besar lagi

1431402878980583279
1431402878980583279
Apakah ini saatnya Gundala Putra Petir ?

Dengan nilai investasi yang sangat besar tadi, besar kemungkinan diperlukan usaha yang ekstra besar pula dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk mencari investor yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk mengelola bagian pemerintah di Blok Mahakam. Apabila berkaca dari tulisan saya di atas perihal kondisi biaya produksi dan harga jual migas saat ini hingga tahun 2016, pemerintah dihadapkan pada permasalahan yang sangat pelik. Hal ini dikarenakan tidak banyak investor yang bisa menjadi pilihan.

Sempat terlintas dalam benak saya, seandainya Gundala Putra Petir itu nyata, Posisi tawar Negara Republik Indonesia dalam permasalahan Blok Mahakam akan semakin mudah.

Gundala dengan kekuatan supernya, akan sanggup mambantu eksplorasi dan eksploitasi di Blok Mahakam dengan biaya murah. Namun pada kenyataannya, Gundala Putra Petir tidak mungkin dapat diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun