Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Plus Minus Penggunaan E-KTP Digital

13 Januari 2022   15:21 Diperbarui: 14 Januari 2022   05:05 1681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustras eKTP digital (Sumber: Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. via Tribunnews.com)

Oleh. Eduardus Fromotius Lebe

(Penulis, Konsultan Skripsi dan Dosen)

Apa yang ada di benak para pembaca jika bicara mengenai e-KTP? Proses pembuatannya yang berbelitkah? Atau, para pembaca lebih mengingat pada kasus korupsi e-KTP? Tentu masing-masing kita punya jawaban sendiri. Tergantung pengalaman kita yang berkaitan dengan e-KTP.

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. 

Prinsipnya, e-KTP dibuat secara elektronik, sehingga baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Sehingga, penggunaan e-KTP begitu praktis.

Bagi penulis, sejauh ini memang penggunaan e-KTP lebih praktis dan efektif. Kapan dan di mana saja e-KTP dapat digunakan. Contoh sederhana adalah kita dapat menggunakan e-KTP untuk syarat administrasi diluar tempat domisili.

Pada penerapan KTP Berbasis NIK telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi:

  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.

  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.

  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk seperti yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI, dilakukan di Kecamatan, dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.

  5. Rekamanan sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.

  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai data tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Ada beberapa keuntungan atau manfaat saat kita memiliki kartu tanda penduk elektronik, sebagai berikut:

  • Identitas jati diri tunggal.

  • Tidak dapat dipalsukan.

  • Tidak dapat digandakan.

  • Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Kegunaan lain dari kartu tanda penduduk elektronik ini adalah untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsu dan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat.

Salah satu proses pembuatan e-KTP (sumber: setkab.go.id)
Salah satu proses pembuatan e-KTP (sumber: setkab.go.id)

Tidak sampai disitu, kabar terbaru pemerintah berencana menerbitkan e-KTP digital. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code. Jika uji coba ini berhasil maka warga akan menerima e-KTP digital melalui ponsel pintar masing-masing.

Plus Minus penggunaan e-KTP Digital

Penulis mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan e-KTP digital. Langkah ini sebagai respon atas perkembangan teknologi yang kian masif. Secara cermat pemerintah harus memanfaatkan momentum perkembangan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai catatan bahwa sebaik-baiknya sistem yang dibangun pasti memiliki celah atau kelemahan. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah ketika ingin menerapkan suatu sistem. Termasuk penggunaan sistem e-KTP digital. 

Penggunaan sistem e-KTP digital ada plus, ada minus. Semua itu tergantung dari sistem itu dibuat dan dijalankan. Berikut ini penulis menguraikan plus minus penggunaan e-KTP digital.

Keunggulan penggunaan e-KTP digital:

1. Mereformasi sistem birokrasi

Penggunaan sistem e-KTP digital merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah memotong alur birokrasi yang rumit dan panjang. Ini sejalan dengan harapan dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya reformasi birokrasi secara total.

Reformasi birokrasi adalah perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara dan merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur.

Salah satu masalah terbesar bangsa ini adalah pelayanan publik yang kurang maksimal. Hal ini diperparah oleh mental Aparatur Negara yang korup. Selain itu banyak kalangan menilai bahwa rantai birokrasi di Indonesia berbelit-belit.

Pada sektor pelayanan publik, masih ada instansi yang semrawut jauh dari kata ideal. Masyarakat harus rela antrian yang panjang sehingga berdesak-desakan satu dengan yang lain. Selain itu, proses pengurusan pengurusan berkas atau admistrasi yang juga memakan waktu lama.

Transparansi birokrasi yang juga masih menjadi sorotan publik. Pelaksanaan tata birokrasi yang tidak terbuka juga merupaka PR terbesar bagi pemerintah. Ini harus berbenah, sebab ujung tombak pelayanan publik adalah birokrasi.

Dengan penerapan sistem e-KTP digital diharapkan untuk memutus mata rantai birokrasi yang rumit ini. Sinkronisasi dan pemusatan data yang terpadu tentu sangat membantu masyarakat misalnya dalam pengurusan izin. Inilah yang diharapkan dari penerapan sistem e-KTP digital dalam reformasi sistem birokrasi.

2. Penggunaan e-KTP digital fleksibel dan praktis

Penggunaan e-KTP digital memang lebih fleksibel dan praktis. Hanya bermodalkan ponsel pintar e-KTP sudah bisa digunakan. Di mana saja dan kapan saja e-KTP dapat digunakan untuk kepentingan perjalanan, bisnis dan lain sebagainya.

Warga tidak perlu membawa e-KTP dalam bentuk fisik. Konon katanya, penggunaan e-KTP digital tidak perlu melakukan fotokopi bila ingin mengurus sesuatu. Sebab masyarakat bisa menggunakan e-KTP digital dengan kode QR Code.

E-KTP tidak lagi hanya memuat identitas diri semata. Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Singkatnya semua data akan diintegrasikan dalam e-ktp digital.

3. Meminimalisasi pemalsuan data diri

Pemalsuan data diri merupakan kejahatan yang acap kali kita dengar di layar kaca. Kejahatan yang terorganisir, bekerja secara kelompok untuk kepentingan kelompok maupun individu. Bahkan pemerintah Indonesia seringkali dianggap lalai untuk melindungi data diri dari warga negara Republik Indonesia.

Terbaru kita mendengar ada kasus yaitu suatu kelompok/jaringan pemalsuan data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol. Ini kejahatan yang lazim dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian seseorang atau individu dalam menjaga data pribadinya. Sudah banyak korban yang mengalami kasus serupa.

Kehadiran e-KTP digital ini seyogianya memberikan kenyamanan terhadap data pribadi seseorang. Diharapkan bahwa penerapan sistem e-KTP digital ini akan meminimalisir tindakan kejahatan atas pemalsuan data pribadi. Oleh karena itu, layanan e-KTP digital harus responsif terhadap aktivitas kejahatan yang ingin memasukkan data pribadi.

Penulis mengusulkan bahwa bagi penggunaan e-KTP digital selalu diberi notifikasi berupa peringatan (warning) ini bila ada yang mencoba membobol data pribadi. Hal ini agar para pengguna selalu memastikan, bahwa e-KTP digital yang dimilikinya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Inilah yang diharapkan oleh warga masyarakat agar e-KTP digital membawa dampak positif.

Kelemahan penggunaan e-KTP digital:

1. Rawan disalahgunakan oleh orang lain

Oleh karena penggunaannya yang praktis dan fleksibel, e-KTP digital rawan disalahgunakan oleh pihak lain. Sebab, penggunaan e-KTP digital dapat dilakukan kapan dan di mana saja asal ada internet dan ponsel pintar. Tentu ini juga akan dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menguasai dan menggunakan e-KTP digital.

Dunia digital memang rawan disalahgunakan untuk suatu kejahatan. Kasus pembobolan data pribadi akibat kelemahan sistem sering terjadi pada dunia maya. Ini yang dikhawatirkan oleh hampir sebagian orang bila Indonesia betul-betul ingin menerapkan sistem e-KTP digital.

Apalagi dalam sistem tersebut bukan hanya data diri saja yang akan diakses. Semua hal dapat diakses melalui e-KTP digital. Hal ini justru menjadi target baru bagi oknum kejahatan di dunia digital. 

Oleh karena itu, warga masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan sistem e-KTP digital. Termasuk melindungi ponsel pintar dengan menggunakan password yang sulit untuk untuk dibobol. Dan yang paling penting masyarakat harus sudah melek teknologi.

2. Penggunaan e-KTP digital membutuhkan jaringan internet

Penggunaan e-KTP digital tidak bisa dilakukan tanpa jaringan internet. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai bahwa Indonesia belum tepat untuk menggunakan e-KTP digital. Sebab, masih banyak daerah di Indonesia yang terisolir dan tidak memiliki akses internet.

Selain itu, tidak semua orang Indonesia menggunakan ponsel pintar. Masih banyak juga yang tidak bisa mengoperasionalkan ponsel atau handphone. Ini tentu menghambat program sistem e-KTP digital yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.

Jika menerapkan sistem e-KTP digital secara merata maka seluruh warga Indonesia harus memiliki ponsel pintar. Hal ini tentu tidak mungkin untuk dilakukan dalam waktu tingkat. Namun, jika program ini dianggap layak, maka bisa diterapkan khusus kepada orang-orang yang ingin menggunakan sistem e-KTP digital.

Penulis meyakini bahwa sebagian orang ingin menggunakan sistem e-KTP digital. Tertarik dengan kepraktisan dan fleksibilitas dalam penggunaannya. Yang diharapkan oleh masyarakat agar program ini digarap secara baik dan benar. Terutama untuk melindungi data pribadi warga masyarakat Republik Indonesia. Sekian!

Daftar Bacaan:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fungsi dan Landasan Hukum yang Perlu Diketahui
2. E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya
3. E-KTP Digital Berbeda dengan E-KTP Biasa, Sudah Tahu Perbedaannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun