Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Plus Minus Penggunaan E-KTP Digital

13 Januari 2022   15:21 Diperbarui: 14 Januari 2022   05:05 1681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustras eKTP digital (Sumber: Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. via Tribunnews.com)

Tidak sampai disitu, kabar terbaru pemerintah berencana menerbitkan e-KTP digital. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code. Jika uji coba ini berhasil maka warga akan menerima e-KTP digital melalui ponsel pintar masing-masing.

Plus Minus penggunaan e-KTP Digital

Penulis mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan e-KTP digital. Langkah ini sebagai respon atas perkembangan teknologi yang kian masif. Secara cermat pemerintah harus memanfaatkan momentum perkembangan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai catatan bahwa sebaik-baiknya sistem yang dibangun pasti memiliki celah atau kelemahan. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah ketika ingin menerapkan suatu sistem. Termasuk penggunaan sistem e-KTP digital. 

Penggunaan sistem e-KTP digital ada plus, ada minus. Semua itu tergantung dari sistem itu dibuat dan dijalankan. Berikut ini penulis menguraikan plus minus penggunaan e-KTP digital.

Keunggulan penggunaan e-KTP digital:

1. Mereformasi sistem birokrasi

Penggunaan sistem e-KTP digital merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah memotong alur birokrasi yang rumit dan panjang. Ini sejalan dengan harapan dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya reformasi birokrasi secara total.

Reformasi birokrasi adalah perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara dan merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur.

Salah satu masalah terbesar bangsa ini adalah pelayanan publik yang kurang maksimal. Hal ini diperparah oleh mental Aparatur Negara yang korup. Selain itu banyak kalangan menilai bahwa rantai birokrasi di Indonesia berbelit-belit.

Pada sektor pelayanan publik, masih ada instansi yang semrawut jauh dari kata ideal. Masyarakat harus rela antrian yang panjang sehingga berdesak-desakan satu dengan yang lain. Selain itu, proses pengurusan pengurusan berkas atau admistrasi yang juga memakan waktu lama.

Transparansi birokrasi yang juga masih menjadi sorotan publik. Pelaksanaan tata birokrasi yang tidak terbuka juga merupaka PR terbesar bagi pemerintah. Ini harus berbenah, sebab ujung tombak pelayanan publik adalah birokrasi.

Dengan penerapan sistem e-KTP digital diharapkan untuk memutus mata rantai birokrasi yang rumit ini. Sinkronisasi dan pemusatan data yang terpadu tentu sangat membantu masyarakat misalnya dalam pengurusan izin. Inilah yang diharapkan dari penerapan sistem e-KTP digital dalam reformasi sistem birokrasi.

2. Penggunaan e-KTP digital fleksibel dan praktis

Penggunaan e-KTP digital memang lebih fleksibel dan praktis. Hanya bermodalkan ponsel pintar e-KTP sudah bisa digunakan. Di mana saja dan kapan saja e-KTP dapat digunakan untuk kepentingan perjalanan, bisnis dan lain sebagainya.

Warga tidak perlu membawa e-KTP dalam bentuk fisik. Konon katanya, penggunaan e-KTP digital tidak perlu melakukan fotokopi bila ingin mengurus sesuatu. Sebab masyarakat bisa menggunakan e-KTP digital dengan kode QR Code.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun