Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menanti Asa para Peneliti di Bawah BRIN

7 Januari 2022   08:59 Diperbarui: 10 Januari 2022   11:30 1252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peneliti melakukan riset di laboratorium Pusat Genom Nasional di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta, setelah fasilitas tersebut diresmikan, Kamis (24/6/2018)(KOMPAS/Riza Fathoni)

Apa pun kebijakan pemerintah selalu ada pro dan kontra. Sebaik-baiknya kebijakan pemerintah tentu tidak selalu memuaskan seluruh elemen masyarakat. Isu terbaru yang menimbulkan pro dan kontra adalah adanya upaya mengintegrasikan beberapa lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pro kontra mengenai BRIN mencuat sejak Megawati Soekarnoputri dipilih menjadi ketua dewan pengarah. Bagi kalangan yang menolak, menilai bahwa lembaga seperti BRIN harus bebas dari intervensi politik. Sebab, lembaga riset harus dipimpin oleh seseorang yang memahami seluk beluk tentang penelitian.

Pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pengarah dilakukan berdasarkan Kepres Nomor 45 Tahun 2021. Selain itu, dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana.

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Berikut adalah tugas dan fungsi BRIN yang dikutip dari laman resmi brin.go.id.

Tugas BRIN

Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Fungsi BRIN

  • pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  • koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
  • penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
  • pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
  • pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
  • pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Berdasarkan tugas dan fungsi BRIN di atas sepertinya pemerintah ingin memastikan seluruh riset terarah dan terfokus pada satu cita-cita besar yaitu membangun peradaban bangsa Indonesia. 

Independensi dan tanggung jawab penelitian

Secara teknis, seorang ilmuwan dalam melakukan penelitian bertindak merdeka (independen )sesuai dengan kaidah ilmiah. Tidak bertindak di luar dari kaidah ilmiah yang sudah ditetapkan. Apalagi bertindak karena diintervensi oleh faktor-faktor eksternal yang tidak berkaitan dengan proses penelitian.

Pada titik ini, independensi seorang ilmuwan harus dihargai dan dihormati. Independensi seorang ilmuwan (peneliti) merupakan elemen penting untuk menghasilkan sebuah penelitian yang kredibel dan kompetibel. Dengan kata lain, independensi merupakan identitas (kodrat ilmiah) yang melekat pada diri setiap ilmuwan atau peneliti.

Marwah seorang peneliti terletak pada independensinya. Bekerja sesuai keilmuan dan menyampaikan seluruh hasil penelitian secara jujur. Penelitian bisa saja gagal nama tidak ada alasan bagi seorang peneliti untuk memanipulasi hasil penelitian.

Independensi merupakan fondasi dari setiap sikap ilmiah yang dimiliki seorang ilmuwan. Ilmuwan tidak mungkin jujur, kritis, dan terbuka jika tidak independen dalam melakukan penelitian. Semua yang dikerjakan oleh seorang ilmuwan harus independen.

Membangun budaya ilmiah tanpa independensi dari seorang peneliti itu omong kosong. Penelitian adalah proses ilmiah yang melalui tahapan ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karenanya, para peneliti bertanggung jawab terhadap hasil penelitian yang tentunya melalui kaidah-kaidah ilmiah.

Para peneliti, selain memiliki tanggung jawab atas dirinya, juga bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Penelitian tanpa ada manfaat itu tidak berarti sama sekali. Setiap penelitian harus memiliki tujuan dan manfaat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Penulis membaca, kehadiran BRIN sebagai bagaian dari mengoptimalisasi lembaga riset untuk kepentingan bangsa dan negara. Apakah ilmuwan Indonesia selama ini tidak bekerja? Jawabannya tentu tidak. Ilmuwan Indonesia sudah bekerja.

Yang diinginkan oleh pemerintah adalah menguatkan dan mengoptimalisasi peran lembaga riset terutama para peneliti untuk kemajuan bangsa.

Pemerintah menginginkan para peneliti memberikan kontribusi lebih terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. Termasuk dalam hal menyajikan data ilmiah tentang isu-isu kebangsaan, baik di bidang ekonomi, politik, hukum, teknologi dan pendidikan maupun bidang sosial dan budaya.

Tanggung jawab terbesar para peneliti adalah meningkatkan peradaban suatu bangsa. Peneliti tidak bicara soal kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Sebaik-baiknya ilmuwan adalah mereka yang bermanfaat bagi orang lain terutama bagi bangsa dan negara.

Asa Para Peneliti di Bawah BRIN

Penulis sendiri cenderung berpikir positif terhadap keputusan pemerintah yang mengintegrasikan seluruh lembaga riset ke dalam BRIN. Dengan adanya BRIN, pemerintah akan lebih mudah membuat suatu kebijakan yang baik untuk warga.

BRIN diharapkan mampu memberikan informasi kepada pemerintah. Informasi tersebut berupa data ilmiah tentang berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh negara. Ini akan memudahkan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan yang solutif.

Seperti yang kita ketahui bersama, di masa presiden Joko Widodo, setiap keputusan dan kebijakan yang diambil pemeritah terkesan cepat. Kita mengapresiasi langkah pemerintah yang cepat dalam mengambil setiap kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah tentu menginginkan informasi berupa data yang valid dan cepat dari lembaga riset.

Mensinkronisasi kegiatan penelitian dengan arah kebijakan pemerintah merupakan hal yang lumrah. Penelitian dimaksudkan untuk men-support arah kebijakan pemerintah. Mungkin hal itulah yang tidak dirasakan pemerintah saat ini.

Semakin banyak peneliti atau ilmuwan di suatu negara seharusnya semakin bagus peradaban suatu bangsa. Jika tidak ekuivalen maka ada yang salah dengan sistem yang dibangun terutama berkaitan dengan dunia riset. Pemerintah mencoba membenahinya melalui BRIN.

Keputusan dan kebijakan yang tepat dan cepat tentu membutuhkan data sebagai acuan yang valid. Melalui BRIN, pemerintah akan dengan mudah mengakses informasi untuk menentukan arah kebijakan yang tepat dan cepat. Itu tidak berarti pemerintah sedang menghilangkan independensi seorang peneliti.

Mengintegrasikan lembaga riset ke dalam BRIN tidak berarti mengkerdilkan sikap ilmiah seorang peneliti. Apalagi menghilangkan independensi seorang peneliti. Justru secara keseluruhan dari tugas maupun fungsi BRIN, memberikan ruang dan perlindungan khusus bagi para peneliti. 

Akan tetapi kita perlu mengkritisi langkah pemerintah yang mengintegrasikan lembaga riset ke dalam BRIN yang terkesan melalui komunikasi yang baik. Sekilas di media massa banyak pemberitaan yang simpang siur mengenai integrasi lembaga riset ke dalam BRIN.

Pemerintah harus memberikan kepastian akan nasib dari para ilmuwan ataupun peneliti. Bergabung bersama BRIN seharusnya bukan masalah yang berarti. Bekerja sesuai dengan kaidah yang sama, hanya saja berada di lembaga yang berbeda.

BRIN tentu berbeda dengan Kompasiana. Jangan Samakan lembaga BRIN seperti Kompasiana, yang mengarahkan kompasianers untuk menulis tema sesuai yang diarahkan oleh admin Kompasiana. Para ilmuwan tetap bekerja sesuai dengan keahlian yang masing-masing. Jadi, sejauh ilmuwan dapat melakukan tugas sesuai dengan independensi dan kaidah ilmiah maka selama itu pula tidak ada masalah. Sekian!

Oleh. Eduardus Fromotius Lebe
(Penulis, Konsultan Skripsi dan Dosen)

Daftar Bacaan:

Ini Tugas Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Berdasarkan Perpres

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun