Meski umumnya pinjaman online punya bunga yang tergolong cukup tinggi, namun kamu bisa melakukan riset dengan  membandingkan penyelenggara pinjaman. Sebagai catatan, sebaiknya pilih pinjaman online dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari ini.
2. Tidak ada biaya tersembunyi.
 Perusahaan pinjaman online resmi akan secara terbuka menginformasikan tentang bunga dan biaya yang akan dibebankan kepada peminjam. Hal tersebut dilakukan agar nasabah bisa mengetahui dengan baik berapa jumlah cicilan, termasuk bunga yang harus dibayarkan. Informasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah untuk melanjutkan proses peminjaman atau tidak. Selain itu, pinjaman online resmi dan legal tidak akan melakukan pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan.
3. Â Tidak ada paksaan untuk meminjam.
Pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan melakukan pemaksaan kepada calon nasabah untuk meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan cenderung memaksa adalah pinjaman online ilegal.
Sedangkan untuk pinjaman online yang ilegal yang dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Â Tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
2. Â Aplikasi dari pinjaman online ilegal biasanya akan meminta akses seluruh data di smartphone.
3. Â Pinjaman online ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank.
4. Â Pinjaman online ilegal juga saat ini menjadi sorotan karena melakukan praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum. Kasus-kasus penagihan dalam bentuk teror yang marak belakangan ini menjadi salah satu hal yang membuat pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat.
Umumnya, semua produk keuangan memiliki resiko. Begitupun dengan pinjaman online. Meskipun mudah dan praktis, waspadai resiko-resiko berikut ini: