Mohon tunggu...
Eddy Susanto
Eddy Susanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi S2 Ilmu Manajemen, Universitas Pendidikan Ganesha

Suka dengar musik, metafisika dan spiritual. Motto : Hidup sampai tua, belajar sampai tua

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Literasi Keuangan Digital, Kunci Tak Terjerat Pinjol Ilegal

10 Oktober 2023   10:10 Diperbarui: 10 Oktober 2023   10:43 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh: Eddy Susanto (Mahasiswa Prodi S2 Ilmu Manajemen, Undiksha)

I. Pendahuluan 

Perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi saat ini memiliki efek positif yang signifikan bagi masyarakat. Teknologi dan komunikasi yang ada saat ini telah memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat adalah melalui adopsi Financial Technology alias Fintech. Fintech merupakan suatu layanan produk keuangan yang menggunakan teknologi yang pada dasarnya dapat mempermudah setiap orang untuk melakukan transaksi secara fleksibel di mana pun mereka berada.

Model keuangan digital ini awalnya muncul dan menjadi terkenal pada tahun 2005 melalui Zopa. Zopa merupakan salah satu perusahaan finansial di Inggris yang spesialis dalam menyediakan layanan pinjaman uang kepada masyarakat. Sebagai suatu bentuk penggunaan teknologi dan komunikasi dalam sektor keuangan Fintech menjalankan berbagai peran yang memiliki potensi untuk tumbuh dengan cepat. Fintech telah merambah ke berbagai sektor, mulai dari pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (financial planner), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan dan lain-lain.

Perkembangan fintech di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2006. Namun pada saat itu belum banyak perusahaan yang berani menggeluti bidang ini. Setelah Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada tahun 2015, maka masyarakat mulai menyadari pentingnya kehadiran fintech di Indonesia. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diinfokan bahwa jumlah penyelenggara pinjaman online resmi sepanjang tahun 2022 telah mencapai 102 perusahaan. Realisasi penyaluran dana pinjaman online secara nasional juga meningkat. Melansir dari laman DataIndonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jumlah penyaluran pinjaman online melalui fintech lending mencapai Rp225,55 triliun pada 2022. Hal tersebut naik sebesar 44,6% jika dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar Rp155,97 triliun.

Pertumbuhan penyaluran dana pinjaman di pinjol diikuti pula dengan perbaikan tingkat pengembalian pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau financial technology lending (fintech lending) mencapai sebesar 97,10 persen sampai dengan Oktober 2022. Dan berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode Oktober yang dipublikasikan pada 2 Desember 2022, jika dibandingkan secara bulanan (month-to-month/mtm), nilai TKB90 industri fintech lending lebih tinggi 0,17 persen dari periode September dengan angka 96,93 persen. Sebagai informasi, TKB 90 adalah indikator yang digunakan fintech P2P lending untuk menunjukkan tingkat keberhasilan pengembalian dana ke pemberi pinjaman. Semakin tinggi TKB 90, maka semakin kecil tingkat kelalaian pembayaran.


II. Kajian Pustaka

2.1 Financial Behaviour (Perilaku Keuangan)

Menurut Shefrin (2000) perilaku keuangan adalah studi yang memperlajari bagaimana fenomena psikologi mempengaruhi tingkah laku keuangannya. Sedangkan menurut Nofsinger (2001) perilaku keuangan yaitu mempelajari bagaimana manusia secara aktual berprilaku dalam sebuah penentuan keuangan (a financial setting). Dan menurut Nababan dan Sadalia (2012), dijelaskan bahwa perilaku keuangan menyangkut bagaimana seseorang mengatur, merawat dan memanfaatkan sumber daya keuangan yang dimilikinya. Seseorang yang memiliki kemampuan mengelola keuangan dengan bijaksana umumnya lebih handal dalam pengaturan dan penggunaan uang yang dimilikinya. Memiliki kebijaksanaan keuangan yang baik melibatkan beberapa aspek penting, termasuk membuat perencanaan anggaran, mempraktikkan kebijakan penghematan uang, mengatur pengeluaran dengan bijak, melibatkan diri dalam investasi yang cerdas, dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

2.2. Financial Literacy (Literasi Keuangan)

Literasi keuangan merupakan pengetahuan dan kemampuan untuk mengelola keuangan guna meningkatkan kesejahteraan yang mencakup kemampuan untuk membedakan pilihan keuangan, mendiskusikan masalah keuangan, rencana masa depan dan kompetensi menanggapi peristiwa kehidupan yang mempengaruhi keputusan keuangan sehari-hari maupun peristiwa dalam perekonomian secara umum (Rohmah, 2014). Chen dan Volpe (1998) menyebutkan dimensi literasi keuangan meliputi pengetahuan umum keuangan, tabungan dan pinjaman, asuransi serta investasi. Mereka mengkategorikan tingkat literasi keuangan menjadi tiga kelompok yaitu : rendah (<60%), sedang (60% - 80%) dan tinggi (>80%). Pengkategorian ini didasarkan pada persentase rata-rata jawaban responden yang benar.

2.3  Financial Technology (Fintech)

Fintech telah menjadi salah satu teknologi yang akan mengubah secara fundamental industri perbankan. Salah satu bentuk fintech yang sedang populer di kalangan masyarakat adalah peminjaman secara peer to peer atau pinjaman secara online (Santoso, Trinugroho, & Risfandy, 2020). Peer to peer lending atau pinjaman online disebut layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet (Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2020). Semakin bertambahnya jumlah perusahaan pemberi pinjaman melalui platform online, semakin banyak juga masyarakat yang tertarik dengan program yang ditawarkan karena persyaratan yang relatif mudah dan proses yang sangat cepat. Seolah-olah, mereka bahkan mengabaikan fakta bahwa suku bunga pinjaman bank umumnya lebih tinggi (Wahyuni & Turisno, 2019).

III. Pembahasan

Beberapa tantangan finansial yang dihadapi orang, terutama generasi milenial dan generasi Z meliputi: pengeluaran uang yang tidak terencana, pendapatan yang cepat habis, tabungan yang minim dan kebiasaan boros yang sulit dikontrol. Bahkan di negara-negara dengan tingkat pendapatan tinggi, literasi keuangan tetap menjadi masalah yang belum terpecahkan. Beberapa upaya literasi keuangan juga telah dilakukan dengan fokus pada berbagai kelompok di masyarakat. Masalah serius yang harus dihadapi adalah kurangnya pemahaman tentang literasi keuangan, karena hal ini dapat berdampak negatif pada perilaku dalam mengelola keuangan. Seseorang atau keluarga yang kurang paham akan literasi keuangan cenderung tidak memiliki strategi perencanaan keuangan untuk jangka panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan. Jumlah ini setara dengan sekitar 137 juta dari 275.77 juta penduduk Indonesia. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat kita masih dalam kategori rendah (<60%) walaupun sudah meningkat dari tiga tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keuangan.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan rintisan yang bergerak di bidang fintech, semakin besar pula perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia. Mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website atau aplikasi smartphone. Setelah melewati berbagai proses, dana yang dibutuhkan akan langsung ditransfer ke rekening milik nasabah. 

Hal mendasar yang membuat pinjaman online marak di masyarakat adalah menawarkan kemudahan. Kebanyakan pinjaman online cukup mensyaratkan calon penggunanya untuk mengisi data diri yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim swafoto (selfie) bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, tinggal tunggu beberapa saat saja, dana yang dibutuhkan sudah ditransfer ke rekening pengguna. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh beberapa individu yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang baik mengenai praktik pinjaman online tanpa jaminan yang tidak sah dan tidak berizin dari OJK.

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia diduga mendapat dukungan dari asing. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebutkan 34% dana berasal dari luar negeri. Pada bulan Juni 2021 lalu, Tongam mengatakan hanya 22% server dari Indonesia. Sedangkan 40% tidak diketahui asalnya karena melakukan aktivitas melalui media sosial dan sisanya dari luar Indonesia. Saat itu Tongam menyebutkan server dari luar tercatat berasal dari Singapura, India serta China.

Banyak kasus pinjaman online ilegal yang merugikan penggunanya. Tidak hanya merugikan secara finansial, keberadaan pinjaman online ilegal begitu meresahkan. Dilansir dari CNBC Indonesia, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Februari 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan memberantas keberadaan praktik pinjaman online ilegal. Menko Mahfud MD menilai pinjaman online ilegal sebenarnya adalah rentenir yang bertransformasi di era digital.

Lalu bagaimana cara kita membedakan antara pinjaman online resmi dan ilegal yang lagi marak saat ini? Mari kita bedah lebih detail lagi.

Selain telah terdaftar secara legal di OJK, pinjaman online resmi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Menawarkan bunga rendah.

Meski umumnya pinjaman online punya bunga yang tergolong cukup tinggi, namun kamu bisa melakukan riset dengan   membandingkan penyelenggara pinjaman. Sebagai catatan, sebaiknya pilih pinjaman online dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari ini.

2. Tidak ada biaya tersembunyi.

 Perusahaan pinjaman online resmi akan secara terbuka menginformasikan tentang bunga dan biaya yang akan dibebankan kepada peminjam. Hal tersebut dilakukan agar nasabah bisa mengetahui dengan baik berapa jumlah cicilan, termasuk bunga yang harus dibayarkan. Informasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah untuk melanjutkan proses peminjaman atau tidak. Selain itu, pinjaman online resmi dan legal tidak akan melakukan pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan.

3.  Tidak ada paksaan untuk meminjam.

Pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan melakukan pemaksaan kepada calon nasabah untuk meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan cenderung memaksa adalah pinjaman online ilegal.

Sedangkan untuk pinjaman online yang ilegal yang dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.  Tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

2.  Aplikasi dari pinjaman online ilegal biasanya akan meminta akses seluruh data di smartphone.

3.  Pinjaman online ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank.

4.  Pinjaman online ilegal juga saat ini menjadi sorotan karena melakukan praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum. Kasus-kasus penagihan dalam bentuk teror yang marak belakangan ini menjadi salah satu hal yang membuat pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Umumnya, semua produk keuangan memiliki resiko. Begitupun dengan pinjaman online. Meskipun mudah dan praktis, waspadai resiko-resiko berikut ini:

1. Penerapan sistem bunga harian.

Mayoritas pinjaman online menggunakan sistem bunga harian. Jika memilih tenor pendek, beban bunga tidak akan begitu terasa. Namun, jika memilih tenor panjang, beban bunga akan terasa berat.

2. Munculnya pinjaman online ilegal.

Menjamurnya penyelenggara pinjaman online membuat kredibilitas menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah. Terlebih, makin banyak kasus penipuan yang melibatkan pinjaman online ilegal.

IV. Penutup

4.1 Kesimpulan

Sesuai namanya, pinjaman online adalah bentuk pinjaman yang dapat diajukan melalui secara online, baik melalui aplikasi smartphone maupun website. Pinjaman online merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial atau lazim disebut sebagai financial technology (fintech). Banyaknya bermunculan pinjaman online ilegal menjadi tantangan bagi para pelaku industri fintech yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya tetap baik dan sesuai regulasi dari pemerintah.

Bagi masyarakat umum yang menggunakan pinjaman online ini perlu memahami literasi keuangan digital yang merupakan filter agar tidak terjerat dalam pinjaman online ilegal yang meresahkan. Bagi seseorang yang kurang berpengalaman mengenai pinjaman online, sebaiknya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melakukan pinjaman tersebut tanpa memperhitungkan resiko yang mungkin dihadapi.

4.2 Rekomendasi

Sebenarnya meminjam uang itu tidak selamanya buruk. Pada situasi tertentu kita mungkin sangat butuh meminjam uang untuk memperbaiki kondisi keuangan. Inilah pentingnya pemahaman literasi keuangan yang baik misalnya dengan mengelola utang secara baik. Untuk menghindari risiko dengan pinjaman online, kita bisa mencoba pinjaman bunga rendah dari bank. Pinjaman bank tak sulit didapat jika kita tahu harus meminjam dari bank mana dan memenuhi persyaratan peminjaman. Meski terlihat merepotkan dan perlu waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan pinjaman online, pinjaman di bank menjamin kerahasiaan data dan melindungi Anda dari praktik-praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum.

Daftar Pustaka 

Widjaja, Gunawan. (2022). Pemahaman Konsumen Tentang Pinjaman Online (Pinjol) Di Jakarta. PKM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 89--93.

Sadalia, Isfenti & Andrani Butar-Butar, Novi (2016). Perilaku Keuangan: Teori dan Implementasi. Pustaka Bangsa Press, Medan

Harjito, D. Agus. (2009).  Keuangan Perilaku : Menganalisis Keputusan Investor. Ekonisia, Yogyakarta

Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Survei Nasional Literasi dan Inkluisi Keuangan 2022. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

http://cnbcindonesia.com/fintech/20181126173846-37-43756/pinjam-di-fintech-ilegal-tak-perlu-bayar-ini-respons-ojk

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211026131537-37-286624/duh-pinjol-ilegal-serbu-ri-dari-china-hingga-singapura

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html

https://finansial.bisnis.com/read/20190326/89/904586/viral-bahaya-pinjaman-online-kerahasiaan-data-pribadi-jadi-sorotan

https://news.republika.co.id/berita/r74u2f484/mahfud-md-sebut-pinjol-ilegal-sebenarnya-rentenir-yang-bertransformasi

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230104090004-37-402606/daftar-pinjol-legal-2023-terdaftar-dan-berizin-dari-ojk

https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/penyaluran-pinjaman-online-capai-rp2256-triliun-pada-2022

https://bcadigital.co.id/gandeng-indodana-bca-digital-salurkan-cash-loan-berbasis-aplikasi/

https://finansial.bisnis.com/read/20221226/563/1612138/ojk-tkb90-fintech-lending-tembus-9710-persen-per-oktober-2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun