Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketika Shaf Renggang karena Covid-19

20 Maret 2020   23:18 Diperbarui: 23 Maret 2020   07:22 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
marischkapruedence.blogspot.com

.

"Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu." (HR. Al-Bukhari)

Pembahasan

Bahwa lurusnya dan rapatnya shaf shalat berjamaah adalah perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun, ulama berbeda pendapat tentang hukum meluruskan shof, jumhur ulama menyatakan sunnah dan sebagian lainnya menyatakan wajib;

Merapatkan shaff yang dimaksud adalah rapat, namun bukan rapat yang sangat;. Dan rapatnya shaf bukan rukun shalat dan juga bukan syarat sahnya sholat;

Bahwa terdapat kaidah menolak kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil manfaat, kaidah tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain, dan prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan syariat Islam) adalah menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta benda. Selain itu terdapat ketentuan bahwa dalam hal perintah yang dilakukan adalah melakukan semampunya;

Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020 : dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Berdasarkan surat Pemkot Depok Nomor 8.02/02/BT/2020, yang menghimbau kepada umat beragama untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan badah di rumah masing-masing;

Bahwa terdapat potensi penularan Cobid-19 kepada orang lain manakala tidak dilakukan social distancing. Oleh karena itu, dilakukan pencegahan dengan socal distancing, yakni menjaga jarak antara satu orang dengan orang lain di tempat yang ramai, dan bahkan untuk itu pemerintah (khususnya Pemkot Depok) melarang sholat jumat dan jamaah di masjid, dan larangan tersebut juga untuk ibadah agama lainnya;

Mengingat apabila tidak dilakukan social distancing membahayakan bagi keselamatan jamaah, dan merujuk kaidah menolak kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil manfaat, dan kaidah tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain dan prinsip maqashid syariah (tujuan syariat Islam) yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta benda; dan dalam hal perintah yang dilakukan adalah melakukan semampunya, maka upaya perenggangan shof dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Depok, dapat dibolehkan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun