Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketika Shaf Renggang karena Covid-19

20 Maret 2020   23:18 Diperbarui: 23 Maret 2020   07:22 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
marischkapruedence.blogspot.com

Pendapat ulama :

Imam al-Syaukani menyatakan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, jumhur ulama menyatakan hukumnya Sunnah, seperti Ibnu al Batthal, dan lainya menghukumi wajibnya, seperti Ibnu Hazm (Nail al Authar).

Menurut Syaikh Ibnu Al Utsaimin, satu sama lain rapat (tarashu), tapi bukan sangat rapat (tazahum). (Asy Syarhul Mumthi').

Kaidah-kaidah dalam pengambilan hukum

Kaidah : Keadaan Darurat Membolehkan sesuatu yang dilarang

"Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang."

Allah SWT berfirman:

"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS Al Baqarah : 173).

Kaidah : Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat

"Menolak kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan."

Lakukan perintah semampunya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun