Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dana Desa Rawan Diselewengkan? Ini Alternatif Pencegahannya!

22 September 2021   17:46 Diperbarui: 23 September 2021   04:06 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penulis, terdapat tiga hal pokok yang mesti benar-benar diterapkan dalam penggunaan alokasi dana desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan sekaligus mengarahkan dana tersebut pada sasaran dan tujuan yang tepat.

Pertama, kompetensi dan integritas.

Pemanfaatannya dana desa harus mengikuti dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan regulasi atau aturan tersebut, maka menjadi jelas apa dan bagaimana dana desa tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, para pihak yang terlibat hendaknya memahami dengan jelas penggunaan dana desa.

Mereka tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang hal ini, bahkan profesional dalam pelaksanaannya. Jadi, mereka mesti memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola dana desa tersebut.

Di samping terampil dalam manajemen dana desa, semua pihak yang terlibat mesti memiliki integritas yang baik. Artinya, kejujuran mereka tidak diragukan. Ini adalah sikap moral yang penting dalam pengelolaan uang negara, apalagi dalam jumlah sampai miliaran rupiah.

Kedua, transparansi.

Pihak yang langsung mengelola dana desa mesti membuat agar seluruh tahapan proses pengelolaan dana ini benar-benar transparan.

Mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan hingga monitoring dan evaluasinya. Jika setiap tahapannya berjalan transparan, maka kontrol masyarakat dan pihak pengawas internal dan eksternal bisa berjalan dengan baik.

Transparansi atau keterbukaan ini mesti dikedepankan dengan berlandaskan pada aturan yang ada. Dengan keterbukaan ini, kontrol dapat dilakukan dengan mudah.

Mesti dipatuhi Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemanfaatan anggaran harus dijelaskan peruntukannya dan besaran biaya yang dimanfaatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun