Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketidakpastian Ekonomi di Era Society 5.0, Bagaimanakah Konstruksinya terhadap Perusahaan Multifinance?

23 Februari 2023   17:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:46 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. ECOFINSC UNDIP

          Akses masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian semakin dimudahkan dengan adanya lembaga atau instansi berkaitan dengan industri pembiayaan, baik itu perbankan maupun non perbankan. Pekembangan perekonomian mendorong pertumbuhan pada sektor usaha jasa pengkreditan. Tingkat keberhasilan perusahaan jasa salah satunya didorong oleh faktor kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen.  Di Indonesia sendiri perusahaan multifinance juga berkontribusi terhadap perekonomian. Menurut peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 pasal 1 ayat 1, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance merupakan badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang. Dapat disimpulkan bahwa multifinance berbeda dengan Bank. Perusahaan multifinance dalam hal ini menyediakan cakupan pembiayaan berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multifungsi dan juga kegiatan usaha lain, dimana aktivitas sedemikian membutuhkan persetujuan atau dalam arti lain yaitu berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

          OJK mencatat pada Juni 2020, industri ini  menyalurkan pembiayaan kepada  debitur senilai Rp 406,56 triliun dalam bentuk klaim keuangan. (Walfajri, 2020). Menurut OJK, realisasi klaim keuangan year-on-year (y/y) minus 13,6 persen menjadi Rp362,71 triliun pada Mei 2021. Di saat yang sama, angka ini juga sedikit menurun sebesar 0,5 persen per bulan (month to month/ttm) dibandingkan April 2021 sebesar Rp36 triliun. (kabarbisnis, 2021). Di tahun berikutnya, berdasarkan data OJK, klaim keuangan yang diberikan pada Agustus 2022 meningkat sebesar Rp8,57 year on year mencapai Rp389,5 triliun. Nilai tersebut meningkat 1,27% month-over-month (mtm) dibandingkan Juli 2022 yakni sebesar Rp38,63 triliun. Pembiayaan industri multifinance diperkirakan akan melambat sebesar 5% hingga 6% pada tahun 2023. Target ini juga ditetapkan oleh banyak perusahaan. 

          Industri multifinance yang diperkirakan akan melambat tak lepas dari pengaruh dinamika ekonomi global yang berdampak terhadap ekonomi nasional. Tak dapat dipungkiri fluktuasi ekonomi Indonesia mengalami up and down yang tak pasti. Ketidakpastian ekonomi ini memunculkan berbagai tantangan, dimana instansi ataupun lembaga perekonomian tertentu memerlukan strategi sebagai bentuk adaptasi terhadap ancaman ataupun inovasi tertentu. Perilaku dan pemikiran manusia terus berkembang mengikuti pola yang secara alami terbentuk dan terus mengalami perubahan. Era society 5.0 yang telah menopang kehidupan masyarakat saat ini semakin memudahkan kebutuhan manusia dengan penggunaan ilmu pengetahuan berbasis teknologi modern.

          Faktor lain yang mempengaruhi kedudukan perusahaan multifinance adalah perilaku konsumen, salah satunya daya beli masyarakat. The American Marketing Association dalam Perer dan Olson (2013) mendefinisikan perilaku konsumen sebagai dinamika interaksi antara pengaruh dan kesadaran perilaku dan lingkungan tempat manusia melakukan pertukaran aspek-aspek kehidupan. Daya beli dalam perilaku konsumen berkaitan erat dengan ancaman krisis global dan kenaikan inflasi hingga suku bunga acuan Bank Sentral. Hal ini menyebar ke segala sektor dan menjadi sumber masalah utama pada pertumbuhan bisnis, termasuk sektor pembiayaan. Ancaman lonjakan inflasi pun berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Kenaikan suku bunga dan harga-harga makanan atau barang yang masih tinggi menjadi sumber penyebab dari rendahnya daya beli masyarakat kedepannya. Kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral akan memicu kenaikan bunga kredit dan menurunkan daya beli. Bagi konsumen dengan adanya tingkat bunga yang tinggi mengakibatkan konsumen tidak mampu lagi membayar cicilan pokok dan bunga kredit, sehingga dapat terlihat dampak kepada profitabilitas perusahaan multifinance yang mengalami penurunan.

          Ruang Lingkup Kegiatan Perusahaan Multifinance menurut Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan: 


  1. Sewa Guna Usaha  : Dilakukan  dalam  bentuk  pengadaan  barang  modal  bagi  Penyewa  Guna  Usaha,  baik  dengan  hak opsi (finance lease) maupun  tanpa hak opsi (operating lease) untuk membeli barang tersebut.

  2. Anjak Piutang (Factoring) : Dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek yang jatuh tempo selama-lamanya 1 tahun. Anjak piutang ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak  Piutang  tanpa  jaminan  dari  Penjual  Piutang  (Without  Recourse)  dan  Anjak  Piutang  dengan  jaminan  dari  Penjual Piutang (With Recourse).

  3. Kegiatan Usaha Kartu Kredit : Dilakukan  dalam  bentuk  penerbitan  kartu  kredit  yang  dapat  dimanfaatkan  oleh  pemegangnya  untuk  pembelian barang dan/atau jasa. Penerbitan kartu kredit ini dilakukan sepanjang  berkaitan  dengan sistem pembayaranwajib mengikuti ketentuan Bank    Indonesia.

  4. Kegiatan     Pembiayaan Konsumen  : Dilakukan dalam     bentuk penyediaan  dana  untuk  pengadaan  barang  berdasarkan  kebutuhan  konsumen dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen. 

Beleid OJK Mengenai Perusahaan Multifinance

          OJK mengeluarkan beleid terkait ruang lingkup kegiatan usaha multifinance yang diatur dalam Peraturan OJK No 35/POJK.05/2018 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No 29/POJK.05/2014. Dimana dengan terbitnya beleid baru ini maka ruang lingkup kegiatan perusahaan multifinance semakin luas, yaitu sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

  2. Pembiayaan Modal Kerja : pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur

  3. Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi semata dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan. 

  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

          Disamping ruang lingkupnya, Perusahaan Multifinance memiliki batasan yang diatur pula oleh OJK. Menurut Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006, perusahaan pembiayaan dilarang untuk : 

  1. Menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

  2. Menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

  3. Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

          Adapun baru-baru ini OJK mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 sebagai penyempurna dari Peraturan OJK No 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Dalam isi peraturan tersebut menyebutkan bahwa OJK melarang perusahaan multifinance untuk berinvestasi/ memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham dengan tujuan investasi jangka pendek, jual-beli saham, manajemen arus kas dan/atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan usaha perusahaan pembiayaan/multifinance. Kebijakan ini dilakukan karena semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi resiko yang efektif dan efisien untuk pemenuhan aspek prudensial dan menciptakan ekosistem perusahaan pembiayaan yang sehat.

Keefektifan dan Keunggulan Perusahaan Multifinance

          Dengan adanya perkembangan sistem perdagangan di Indonesia saat ini sistem  pembelian atau jasa juga berubah dari pembayar secara langsung atau tunai menjadi  transaksi secara kredit atau tidak secara tunai. Tujuan perusahaan melakukan penjualan kredit adalah untuk menghadapi pesaing, meningkatkan penjualan dan meningkatkan laba. Kebutuhan masyarakat yang begitu banyak dan beragam dan harus dipenuhi secara bersamaan, membuat masyarakat lebih memilih pembelian secara kredit.Percepatan penyaluran kredit dapat menjadi stimulus yang cukup efektif dalam menjaga daya beli masyarakat di suatu negara. Industri kredit digital seperti pay later pun terus menunjukkan pertumbuhan signifikan di Indonesia selama pandemi. Merujuk pada riset Perilaku Konsumen E-commerce Indonesia 2022 yang dilakukan Kredivo dan Katadata Insight Center, penggunaan Paylater pada 2022 naik dari 28% menjadi 38% (yoy). Secara frekuensi, 50% konsumen telah menggunakan pay later lebih dari 1 tahun dan 49% konsumen menggunakan pay later setidaknya 1 kali dalam sebulan. Angka tersebut menjadi sinyal positif yang menandakan akses kredit digital dapat berperan menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat saat ini. 

          Beberapa tahun belakangan, sudah lazim kita melihat kolaborasi kredit digital dan perbankan konvensional yang muncul ke publik. Perkembangan paylater sebagai primadona baru di industri keuangan digital Indonesia didorong oleh pertumbuhan E-commerce yang pesat dan penetrasi kartu kredit yang cukup stagnan. Penggunaan paylater di E-commerce dalam setahun terakhir lebih unggul daripada kartu kredit, dengan transaksi Paylater sebesar 38% sementara kartu kredit hanya sebesar 6%. Faktor fleksibilitas pembayaran secara berkala, proses pendaftaran yang cepat dan mudah, dan adanya jaminan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), menjadi keunggulan paylater yang digandrungi oleh konsumen. Tidak hanya terpusat di kota metropolitan, peningkatan penetrasi paylater pun terlihat di kota-kota tier 2, dengan jumlah transaksi pada 2021 naik dari 31% menjadi 34% dan nilai transaksi naik dari 28% menjadi 30% (yoy).

Kondisi Up and Down Perusahaan Multifinance di Indonesia

          Dalam perjalanannya, sebuah perusahaan pasti mengalami masa kenaikan yang pesat dan penurunan yang drastis. Perusahaan multifinance di Indonesia mengalami kenaikan yang pesat pada tahun 2011-2013. Pada tahun 2011, total aset perusahaan pembiayaan mencapai Rp. 213,5 triliun, naik 36,5% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pada tahun 2012, total aset naik menjadi Rp. 280,4 triliun atau kenaikan sebesar 31,3% dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2013, total aset perusahaan pembiayaan meningkat menjadi Rp. 331,6 triliun atau naik sebesar 18,2% dari tahun sebelumnya.

          Faktor yang menyebabkan kenaikan pesat ini adalah pertumbuhan ekonomi yang stabil, meningkatnya daya beli masyarakat, serta pertumbuhan industri otomotif yang cukup signifikan pada saat itu. Selain itu, permintaan konsumen yang semakin besar terhadap produk-produk elektronik dan gadget turut mendorong kenaikan pesat perusahaan multifinance di Indonesia. Pada saat itu, daya beli masyarakat tergolong stabil dan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan penjualan mobil yang terus meningkat dari tahun ke tahun pada periode tersebut.

          Namun, masifnya inflasi yang menyebar ke segala sektor saat ini adalah sumber masalah utama pada pertumbuhan bisnis. Ancaman lonjakan inflasi pun berpotensi melemahkan daya beli masyarakat, kenaikan suku bunga dan harga-harga makanan atau barang yang masih tinggi menjadi biang keladi dari rendahnya daya beli masyarakat ke depannya. Penting pula bagi industri multifinance untuk mengikuti regulasi dari otoritas seperti OJK agar bisa mengurangi dampak negatif penurunan daya beli masyarakat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pembiayaan multifinance turun 19,74% menjadi Rp 362,97 triliun pada Februari 2021. Padahal angka penyaluran Februari tahun sebelumnya masih sebesar Rp 452,25 triliun. Sejumlah perusahaan masih optimistis bisnis pembiayaan bisa membaik seiring pemulihan ekonomi. BCA Finance misalnya membidik pembiayaan tahun ini mencapai Rp 30 triliun. Nilai itu naik dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 15,5 triliun. Per Maret 2021, perusahaan mencatatkan pembiayaan Rp 2,35 triliun. Dari realisasi itu, pembiayaan mobil baru masih berkontribusi besar yakni 70% dari total portofolio. Sisanya dari pembiayaan mobil bekas.

          Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai permasalahan yang melibatkan perusahaan pembiayaan (multifinance) masih disebabkan ketimpangan antara pembiayaan sektor produktif dan sektor konsumsi. Kebanyakan pelaku perusahaan lebih mengerahkan usaha mereka pada pembiayaan sektor konsumsi. Juli Panglima, S. (2019: 79) menjabarkan beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan pembiayaan ke depan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mendorong dan membuka peluang terkait pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Kebiasaan perusahaan multifinance yang selama ini lebih nyaman berada di sektor konsumsi agaknya dirasa kurang cukup. Apabila pelaku perusahaan multifinance menghendaki untuk tidak mengambil perubahan dan inovasi, tentu perusahaan akan menghadapi tantangan seperti mengalami stuck atau bahkan kemunduran. Perusahaan fintech terus melakukan inovasi dengan penawaran yang kompetitif. Perusahaan menggunakan teknologi digital untuk mendukung kinerja perusahaan. Sedangkan, perusahaan multifinance masih perlu merumuskan kembali bagaimana strategi penawaran produk dan layanannya.

          Selain perusahaan fintech, perusahaan perbankan juga menjadi pesaing yang cukup penting, walaupun dari aspek regulasi dan teknik berbeda. Sumber utama pembiayaan ekonomi di Indonesia berasal dari kredit perbankan. Dilihat dari dominasinya, maka perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar di dalam pasar keuangan. Kembali lagi, perbankan tidak hanya berperan dalam sektor konsumsi, tetapi juga sektor-sektor lain yang mana menjadi kelemahan bagi perusahaan multifinance. 

          Dalam hal ini, perusahaan multifinance memiliki andil terhadap perekonomian Indonesia. Tidak hanya berkontribusi melalui minat konsumsi masyarakat, namun juga memberikan kontribusi melalui peningkatan lapangan pekerjaan. Hal ini, sebagaimana yang dituturkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pada bulan Juni 2020 lalu, tercatat industri atau perusahaan multifinance memberikan pembiayaan debitur sebesar Rp405,56 triliun yang dinyatakan dalam bentuk klaim keuangan. 

          Kendati demikian, berdasarkan pemaparan mengenai faktor dan tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan multifinance sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bahwa salah satu faktor besar yang berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan multifinance ialah terletak pada inovasi yang harus dituangkan didalam operasi perusahaan multifinance itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini, perusahaan multifinance secara rata-rata hanya mendedikasikan jasa nya terhadap sektor konsumtif bagi para pelanggan, dibandingkan memberikan pinjaman dananya bagi sektor produktif yang ditujukan untuk bisa menunjang kegiatan operasional mereka serta mendorong pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu, dalam jangka panjang,pada akhirnya, keberhasilan industri multifinance akan didorong oleh perluasan sektor jasa pembiayaan yang ditawarkan. Lebih dari itu, perkembangan perusahaan multifinance tentu juga turut dipengaruhi oleh faktor eksternal, diantaranya yakni pengaruh kestabilan perekonomian di dalam suatu negara serta tingkat konsumsi yang dimiliki oleh masyarakat. 

          Oleh karena itu, guna menjaga keberlangsungan perkembangan perusahaan multifinance ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat untuk menghadapi tantangan inovasi bagi perusahaan multifinance adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah dapat memberikan dukungan melalui regulasi yang kondusif dan memberikan insentif untuk inovasi dalam sektor keuangan, termasuk sektor multifinance. 

  2. Sektor swasta dapat berpartisipasi dan berkolaborasi dalam penelitian dan pengembangan untuk mendorong inovasi dalam sektor keuangan.

  3. Akademisi dapat menjalankan penelitian sekaligus bermitra dengan sektor pemerintah dan swasta dalam memberikan solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh perusahaan multifinance . 

  4. Masyarakat dapat mempromosikan inovasi dengan memahami dan menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh perusahaan multifinance. 

          Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa perusahaan multifinance dapat bersikap kolaboratif dan beradaptasi dengan cepat untuk mengatasi tantangan ekonomi dan pasar yang tidak stabil. Inovasi dalam sektor keuangan, termasuk multifinance, dapat membantu perusahaan memperkuat posisinya dan memberikan manfaat bagi pelanggan dan masyarakat pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA:

Saragih, J.P. (2019). Peran Industri Keuangan Non Bank Terhadap Perekonomian Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Peraturan OJK no 35/POJK.05/2018 dalam peraturan.go.id,

Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006 dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/84~PMK.12~2006Per.htm

Fitriadi, Ferry. Perusahaan Multifinance : Arti, Jenis, dan Ruang Lingkupnya. https://www.kreditpedia.net/pengertian-multifinance-perusahaan-pembiayaan/#. Diakses pada 13 Februari 2023

Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006 dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/84~PMK.12~2006Per.htm

Peraturan OJK No 7 /POJK.05/2022 dalam peraturan.go.id

Meilanova, Denis Riantiza dan Muhammad Khadafi  (editor). 2022. OJK Larang Multifinance Beli Saham. https://m.bisnis.com/amp/read/20220617/89/1544841/ojk-larang-multifinance-beli-saham. Diakses pada 14 Februari 2023

Primadhyta, Safyra. 2022. OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Investasi Saham dan Reksadana. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220617135304-78-810239/ojk-larang-perusahaan-pembiayaan-investasi-saham-dan-reksa-dana. Dikases pada 14 Februari 2023.

Hokoyoku,GS. 2022. Analisis Rasio Kredit Macet pada Pembiayaan Motor.Universitas Kristen Indonesia  BAB 1.pdf (uki.ac.id) . Mengkukur Paylater sebagai alternatif pembiayaan https://finansial.bisnis.com/read/20221015/89/1587763/opini-mengukur-paylater-sebagai-alternatif-pembiayaan. Dikases pada 14 Februari 2023.

Sari, Yasinta Fitriani Puspita. 2018. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Antara Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Pembiayaan Tahun 2011-2016. Universitas Brawijaya. Malang. Dikases pada 14 Februari 2023.

InfoPublik. (2014, Maret 7). Pertumbuhan Industri Multifinance Indonesia Masih Cukup Baik. Kementerian Komunikasi dan Informatika. https://kominfo.go.id/content/detail/3256/pertumbuhan-industri-multifinance-indonesia-masih-cukup-baik/0/berita_satker. Dikases pada 14 Februari 2023.

Komara, I. (2015, Maret 30). Indonesia's multifinance firms enjoy solid growth. Nikkei Asia. https://asia.nikkei.com/Business/Indonesia-s-multifinance-firms-enjoy-solid-growth. Dikases pada 14 Februari 2023.

Ardianto, P. (2022, October 26). Pembiayaan Multifinance Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2023. Retrieved from beritasatu: https:// www.beritasatu.com/ ekonomi/ 993861/ pembiayaan- multifinance- ditargetkan- tumbuh- 6- pada- 2023/?view=all. Dikases pada 14 Februari 2023.

No Name. (2021, July 7). Pembiayaan multifinance tahun ini diprediksi turun 5 persen, ini alasannya. Retrieved from kabarbisnis: https://www.kabarbisnis.com/read/28107681/pembiayaan-multifinance-tahun-ini-diprediksi-turun-5-persen-ini-alasannya

 

Walfajri, M. (2020, August 17). Begini Kontribusi Multifinance terhadap Perekonomian Indonesia Menurut OJK. Retrieved from kontan.co.id: https://keuangan.kontan.co.id/news/begini-kontribusi-multifinance-terhadap-perekonomian-indonesia-menurut-ojk

Astutik,Yuni dan Cantika Adinda Putri. 2020."Waduh! Sudah 583.000 Debitur Leasing Minta Libur Cicil Kredit". Diakses pada 13 Februari 2023 dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20200429122019-17-155220/waduh-sudah-583000-debitur-leasing-minta-libur-cicil-kredit

Nisaputra, Rezkiana. 2022. Daya Beli Masih jadi Tantangan Utama Pertumbuhan Multifinance. https://infobanknews.com/daya-beli-masih-jadi-tantangan-utama-pertumbuhan-multifinance/. Diakses pada 13 Februari 2023

Mardianti, E. 2021. Pengaruh perilaku konsumen terhadap pembelian online produk fashion pada zalora.https://digilib.sttkd.ac.id/1783/3/BAB%2011%20SKRIPSI%20-%20Evi%20Mardianti_3.pdf.

Diakses pada 13 Januari 2023

Hokoyoku,GS. 2022. Analisis Rasio Kredit Maet pada Pembiayaan Motor.Universitas Kristen Indonesia. Diunduh dari http://repository.uki.ac.id (diases pada 11 Februari 2023)

Laucereno,Sylke Febrina. 2018. "Ini yang Bikin Kredit Macet Multifinance Naik Usai Lebaran". Diakses pada 13 Februari 2023 dari https://finance.detik.com/moneter/d-4097692/ini-yang-bikin-kredit-macet-multifinance-naik-usai-lebaran

Penulis :

Academic Departement ECOFINSC FEB Undip 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun