Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketidakpastian Ekonomi di Era Society 5.0, Bagaimanakah Konstruksinya terhadap Perusahaan Multifinance?

23 Februari 2023   17:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:46 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. ECOFINSC UNDIP

          OJK mengeluarkan beleid terkait ruang lingkup kegiatan usaha multifinance yang diatur dalam Peraturan OJK No 35/POJK.05/2018 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No 29/POJK.05/2014. Dimana dengan terbitnya beleid baru ini maka ruang lingkup kegiatan perusahaan multifinance semakin luas, yaitu sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

  2. Pembiayaan Modal Kerja : pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur

  3. Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi semata dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan. 

  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

          Disamping ruang lingkupnya, Perusahaan Multifinance memiliki batasan yang diatur pula oleh OJK. Menurut Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006, perusahaan pembiayaan dilarang untuk : 

  1. Menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

  2. Menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

  3. Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

          Adapun baru-baru ini OJK mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 sebagai penyempurna dari Peraturan OJK No 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Dalam isi peraturan tersebut menyebutkan bahwa OJK melarang perusahaan multifinance untuk berinvestasi/ memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham dengan tujuan investasi jangka pendek, jual-beli saham, manajemen arus kas dan/atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan usaha perusahaan pembiayaan/multifinance. Kebijakan ini dilakukan karena semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi resiko yang efektif dan efisien untuk pemenuhan aspek prudensial dan menciptakan ekosistem perusahaan pembiayaan yang sehat.

Keefektifan dan Keunggulan Perusahaan Multifinance

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun