Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Ketidakpastian Ekonomi di Era Society 5.0, Bagaimanakah Konstruksinya terhadap Perusahaan Multifinance?

23 Februari 2023   17:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:46 641 1
          Akses masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian semakin dimudahkan dengan adanya lembaga atau instansi berkaitan dengan industri pembiayaan, baik itu perbankan maupun non perbankan. Pekembangan perekonomian mendorong pertumbuhan pada sektor usaha jasa pengkreditan. Tingkat keberhasilan perusahaan jasa salah satunya didorong oleh faktor kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen.  Di Indonesia sendiri perusahaan multifinance juga berkontribusi terhadap perekonomian. Menurut peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 pasal 1 ayat 1, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance merupakan badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang. Dapat disimpulkan bahwa multifinance berbeda dengan Bank. Perusahaan multifinance dalam hal ini menyediakan cakupan pembiayaan berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multifungsi dan juga kegiatan usaha lain, dimana aktivitas sedemikian membutuhkan persetujuan atau dalam arti lain yaitu berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun