Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketidakpastian Ekonomi di Era Society 5.0, Bagaimanakah Konstruksinya terhadap Perusahaan Multifinance?

23 Februari 2023   17:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:46 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. ECOFINSC UNDIP

          Akses masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian semakin dimudahkan dengan adanya lembaga atau instansi berkaitan dengan industri pembiayaan, baik itu perbankan maupun non perbankan. Pekembangan perekonomian mendorong pertumbuhan pada sektor usaha jasa pengkreditan. Tingkat keberhasilan perusahaan jasa salah satunya didorong oleh faktor kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen.  Di Indonesia sendiri perusahaan multifinance juga berkontribusi terhadap perekonomian. Menurut peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 pasal 1 ayat 1, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance merupakan badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang. Dapat disimpulkan bahwa multifinance berbeda dengan Bank. Perusahaan multifinance dalam hal ini menyediakan cakupan pembiayaan berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multifungsi dan juga kegiatan usaha lain, dimana aktivitas sedemikian membutuhkan persetujuan atau dalam arti lain yaitu berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

          OJK mencatat pada Juni 2020, industri ini  menyalurkan pembiayaan kepada  debitur senilai Rp 406,56 triliun dalam bentuk klaim keuangan. (Walfajri, 2020). Menurut OJK, realisasi klaim keuangan year-on-year (y/y) minus 13,6 persen menjadi Rp362,71 triliun pada Mei 2021. Di saat yang sama, angka ini juga sedikit menurun sebesar 0,5 persen per bulan (month to month/ttm) dibandingkan April 2021 sebesar Rp36 triliun. (kabarbisnis, 2021). Di tahun berikutnya, berdasarkan data OJK, klaim keuangan yang diberikan pada Agustus 2022 meningkat sebesar Rp8,57 year on year mencapai Rp389,5 triliun. Nilai tersebut meningkat 1,27% month-over-month (mtm) dibandingkan Juli 2022 yakni sebesar Rp38,63 triliun. Pembiayaan industri multifinance diperkirakan akan melambat sebesar 5% hingga 6% pada tahun 2023. Target ini juga ditetapkan oleh banyak perusahaan. 

          Industri multifinance yang diperkirakan akan melambat tak lepas dari pengaruh dinamika ekonomi global yang berdampak terhadap ekonomi nasional. Tak dapat dipungkiri fluktuasi ekonomi Indonesia mengalami up and down yang tak pasti. Ketidakpastian ekonomi ini memunculkan berbagai tantangan, dimana instansi ataupun lembaga perekonomian tertentu memerlukan strategi sebagai bentuk adaptasi terhadap ancaman ataupun inovasi tertentu. Perilaku dan pemikiran manusia terus berkembang mengikuti pola yang secara alami terbentuk dan terus mengalami perubahan. Era society 5.0 yang telah menopang kehidupan masyarakat saat ini semakin memudahkan kebutuhan manusia dengan penggunaan ilmu pengetahuan berbasis teknologi modern.

          Faktor lain yang mempengaruhi kedudukan perusahaan multifinance adalah perilaku konsumen, salah satunya daya beli masyarakat. The American Marketing Association dalam Perer dan Olson (2013) mendefinisikan perilaku konsumen sebagai dinamika interaksi antara pengaruh dan kesadaran perilaku dan lingkungan tempat manusia melakukan pertukaran aspek-aspek kehidupan. Daya beli dalam perilaku konsumen berkaitan erat dengan ancaman krisis global dan kenaikan inflasi hingga suku bunga acuan Bank Sentral. Hal ini menyebar ke segala sektor dan menjadi sumber masalah utama pada pertumbuhan bisnis, termasuk sektor pembiayaan. Ancaman lonjakan inflasi pun berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Kenaikan suku bunga dan harga-harga makanan atau barang yang masih tinggi menjadi sumber penyebab dari rendahnya daya beli masyarakat kedepannya. Kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral akan memicu kenaikan bunga kredit dan menurunkan daya beli. Bagi konsumen dengan adanya tingkat bunga yang tinggi mengakibatkan konsumen tidak mampu lagi membayar cicilan pokok dan bunga kredit, sehingga dapat terlihat dampak kepada profitabilitas perusahaan multifinance yang mengalami penurunan.

          Ruang Lingkup Kegiatan Perusahaan Multifinance menurut Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan: 

  1. Sewa Guna Usaha  : Dilakukan  dalam  bentuk  pengadaan  barang  modal  bagi  Penyewa  Guna  Usaha,  baik  dengan  hak opsi (finance lease) maupun  tanpa hak opsi (operating lease) untuk membeli barang tersebut.

  2. Anjak Piutang (Factoring) : Dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek yang jatuh tempo selama-lamanya 1 tahun. Anjak piutang ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak  Piutang  tanpa  jaminan  dari  Penjual  Piutang  (Without  Recourse)  dan  Anjak  Piutang  dengan  jaminan  dari  Penjual Piutang (With Recourse).

  3. Kegiatan Usaha Kartu Kredit : Dilakukan  dalam  bentuk  penerbitan  kartu  kredit  yang  dapat  dimanfaatkan  oleh  pemegangnya  untuk  pembelian barang dan/atau jasa. Penerbitan kartu kredit ini dilakukan sepanjang  berkaitan  dengan sistem pembayaranwajib mengikuti ketentuan Bank    Indonesia.

  4. Kegiatan     Pembiayaan Konsumen  : Dilakukan dalam     bentuk penyediaan  dana  untuk  pengadaan  barang  berdasarkan  kebutuhan  konsumen dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen. 

Beleid OJK Mengenai Perusahaan Multifinance

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun