Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Menggoda Orangtua Siswa dan Menyebabkan Gangguan Psikis pada Anak Didik? Ini Kewajiban Sekolah dan Dasar Hukumnya

25 Juni 2025   16:57 Diperbarui: 25 Juni 2025   16:58 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi: Etika tenaga pendidik (Sumber: Sora image generator)

I. Pendahuluan

Profesi guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan, bukan hanya dalam hal transfer pengetahuan, tetapi juga dalam membentuk karakter, mental, dan kesehatan psikologis anak didik. Namun, bagaimana jika seorang guru justru menunjukkan perilaku tidak etis yang berdampak pada kesehatan mental anak, seperti menggoda orang tua siswa?

Situasi ini bukan sekadar persoalan etika pribadi, melainkan dapat berimbas serius terhadap kondisi psikis anak didik dan citra lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, penting untuk memahami apa saja kewajiban sekolah dalam mencegah dan menangani situasi ini, serta dasar hukum yang mengaturnya.

II. Konteks Permasalahan

Guru adalah figur panutan di mata peserta didik. Namun, ketika seorang guru menunjukkan perilaku yang tidak sesuai norma, seperti merayu atau menggoda orang tua murid, kondisi psikologis anak dapat terganggu.

Beberapa dampak yang sering terjadi antara lain:

  • Anak merasa malu, tidak nyaman, atau tertekan di lingkungan sekolah.

  • Relasi sosial anak dengan teman sebaya berpotensi terganggu akibat perundungan atau ejekan.

  • Anak mengalami stres, kecemasan, hingga gangguan psikis yang memengaruhi prestasi akademik.

Apalagi jika tindakan seperti ini terjadi di dalam lingkungan sekolah, memanfaatkan acara-acara yang diadakan Sekolah dan berdampak langsung terhadap psikologis anak didik, menjadi tanggung jawab moral dan hukum pihak sekolah.

III. Landasan Hukum

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks ini, perlindungan termasuk menghindarkan anak dari gangguan mental akibat perilaku tidak etis guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun