I. Pendahuluan
Profesi guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan, bukan hanya dalam hal transfer pengetahuan, tetapi juga dalam membentuk karakter, mental, dan kesehatan psikologis anak didik. Namun, bagaimana jika seorang guru justru menunjukkan perilaku tidak etis yang berdampak pada kesehatan mental anak, seperti menggoda orang tua siswa?
Situasi ini bukan sekadar persoalan etika pribadi, melainkan dapat berimbas serius terhadap kondisi psikis anak didik dan citra lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, penting untuk memahami apa saja kewajiban sekolah dalam mencegah dan menangani situasi ini, serta dasar hukum yang mengaturnya.
II. Konteks Permasalahan
Guru adalah figur panutan di mata peserta didik. Namun, ketika seorang guru menunjukkan perilaku yang tidak sesuai norma, seperti merayu atau menggoda orang tua murid, kondisi psikologis anak dapat terganggu.
Beberapa dampak yang sering terjadi antara lain:
Anak merasa malu, tidak nyaman, atau tertekan di lingkungan sekolah.
Relasi sosial anak dengan teman sebaya berpotensi terganggu akibat perundungan atau ejekan.
Anak mengalami stres, kecemasan, hingga gangguan psikis yang memengaruhi prestasi akademik.
Apalagi jika tindakan seperti ini terjadi di dalam lingkungan sekolah, memanfaatkan acara-acara yang diadakan Sekolah dan berdampak langsung terhadap psikologis anak didik, menjadi tanggung jawab moral dan hukum pihak sekolah.
III. Landasan Hukum
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks ini, perlindungan termasuk menghindarkan anak dari gangguan mental akibat perilaku tidak etis guru.