B. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 54 menegaskan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Gangguan psikis akibat tindakan guru, termasuk perilaku personal yang memalukan anak, termasuk dalam ranah ini.
C. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Setiap orang, termasuk anak, berhak memperoleh layanan kesehatan jiwa yang berkualitas. Sekolah sebagai institusi pendidikan wajib berperan aktif menjaga kesehatan mental anak didik.
D. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas, termasuk mencegah perilaku tenaga pendidik yang dapat mengganggu kesehatan mental peserta didik.
E. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Sekolah wajib menjamin lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, baik dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk dampak dari perilaku pribadi guru.
F. Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa Komprehensif
Sekolah termasuk institusi yang wajib melaksanakan promosi, pencegahan, dan penanganan gangguan kesehatan jiwa secara terintegrasi.