Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Menggoda Orangtua Siswa dan Menyebabkan Gangguan Psikis pada Anak Didik? Ini Kewajiban Sekolah dan Dasar Hukumnya

25 Juni 2025   16:57 Diperbarui: 25 Juni 2025   16:58 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi: Etika tenaga pendidik (Sumber: Sora image generator)

B. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 54 menegaskan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Gangguan psikis akibat tindakan guru, termasuk perilaku personal yang memalukan anak, termasuk dalam ranah ini.

C. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Setiap orang, termasuk anak, berhak memperoleh layanan kesehatan jiwa yang berkualitas. Sekolah sebagai institusi pendidikan wajib berperan aktif menjaga kesehatan mental anak didik.

D. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas, termasuk mencegah perilaku tenaga pendidik yang dapat mengganggu kesehatan mental peserta didik.

E. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Sekolah wajib menjamin lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, baik dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk dampak dari perilaku pribadi guru.

F. Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa Komprehensif

Sekolah termasuk institusi yang wajib melaksanakan promosi, pencegahan, dan penanganan gangguan kesehatan jiwa secara terintegrasi.

IV. Analisis Kewajiban Sekolah dan Guru

Kewajiban Guru:

  • Menjaga perilaku dan integritas pribadi agar tidak mencemarkan nama baik profesi atau berdampak buruk bagi peserta didik.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun