Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

(3) Peran Negara dalam Pengawasan Sekolah Terkait Pencegahan dan Pemulihan Korban Bullying

27 Mei 2025   15:04 Diperbarui: 27 Mei 2025   15:04 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: Peran Negara terhadap kasus Bullying tidak hanya simbolis belaka (Sumber: SORA image generator)

Pendahuluan

Kasus bullying di sekolah masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental dan masa depan anak-anak Indonesia. Bullying tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga menghambat tumbuh kembang dan semangat belajar anak. Negara, sebagai pemegang mandat perlindungan anak, tidak hanya memiliki kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dalam memastikan sekolah sebagai tempat yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Tulisan ini membahas bagaimana negara berperan aktif dalam mencegah dan menangani bullying di sekolah melalui regulasi, pengawasan, pencegahan, pemulihan, dan penegakan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang lalai menjalankan kewajiban tersebut.

Landasan Hukum dan Regulasi

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam perlindungan anak dari kekerasan di sekolah:

  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C dan 76D, melarang keras kekerasan fisik dan psikis terhadap anak dalam bentuk apapun.

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1), menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

  • Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan menyediakan mekanisme pelaporan.

  • Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan memperbarui pendekatan dengan menekankan pelibatan psikolog dan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.

Peran Strategis Negara dalam Pengawasan Sekolah

Regulasi dan Kebijakan

Negara memiliki tanggung jawab untuk mendorong implementasi SOP anti-kekerasan di sekolah serta mendukung pendirian tim pencegahan kekerasan. Sekolah wajib menyusun peta risiko kekerasan dan melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh warga sekolah, sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan dilakukan melalui audit berkala oleh Dinas Pendidikan, KPAI, dan pengawas sekolah. Evaluasi difokuskan pada:

  • Ketersediaan saluran aduan yang mudah diakses siswa.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun