Pendahuluan
Kasus bullying di sekolah masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental dan masa depan anak-anak Indonesia. Bullying tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga menghambat tumbuh kembang dan semangat belajar anak. Negara, sebagai pemegang mandat perlindungan anak, tidak hanya memiliki kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dalam memastikan sekolah sebagai tempat yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Tulisan ini membahas bagaimana negara berperan aktif dalam mencegah dan menangani bullying di sekolah melalui regulasi, pengawasan, pencegahan, pemulihan, dan penegakan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang lalai menjalankan kewajiban tersebut.
Landasan Hukum dan Regulasi
Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam perlindungan anak dari kekerasan di sekolah:
-
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C dan 76D, melarang keras kekerasan fisik dan psikis terhadap anak dalam bentuk apapun.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1), menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan menyediakan mekanisme pelaporan.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan memperbarui pendekatan dengan menekankan pelibatan psikolog dan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.
Peran Strategis Negara dalam Pengawasan Sekolah
Regulasi dan Kebijakan
Negara memiliki tanggung jawab untuk mendorong implementasi SOP anti-kekerasan di sekolah serta mendukung pendirian tim pencegahan kekerasan. Sekolah wajib menyusun peta risiko kekerasan dan melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh warga sekolah, sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dilakukan melalui audit berkala oleh Dinas Pendidikan, KPAI, dan pengawas sekolah. Evaluasi difokuskan pada: