Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

(3) Peran Negara dalam Pengawasan Sekolah Terkait Pencegahan dan Pemulihan Korban Bullying

27 Mei 2025   15:04 Diperbarui: 27 Mei 2025   15:04 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: Peran Negara terhadap kasus Bullying tidak hanya simbolis belaka (Sumber: SORA image generator)

Kecepatan dan keberpihakan dalam penanganan kasus.

  • Implementasi budaya sekolah yang mendukung rasa aman dan hormat.

  • Keterlibatan publik juga diperlukan, melalui forum orang tua dan siswa dalam pengawasan bersama.

    Sanksi dan Tindakan Hukum

    Jika sekolah terbukti lalai menjalankan kewajiban pencegahan kekerasan, negara dapat menjatuhkan sanksi administratif, sesuai dengan:

    • Pasal 83 dan Pasal 84 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan dapat dikenai sanksi berupa teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin operasional.

    • Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, Pasal 26 menegaskan sanksi administratif bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

    • Dalam kasus kekerasan berat, dapat juga diterapkan sanksi pidana sesuai KUHP atau UU Perlindungan Anak.

    Peran Negara dalam Pencegahan Bullying

    Pendidikan Karakter dan Literasi Emosi

    Negara wajib memasukkan nilai-nilai karakter seperti empati, gotong royong, dan tanggung jawab dalam kurikulum. Guru perlu diberi pelatihan rutin tentang pendekatan psikologi perkembangan anak dan pendekatan restoratif untuk menangani konflik secara edukatif, bukan represif.

    Kampanye Nasional dan Media Edukasi

    Kampanye publik seperti "Sekolah Ramah Anak" dan "Suara Anak Aman" penting untuk membentuk kesadaran kolektif. Pemerintah pusat, melalui Kemdikbudristek dan KemenPPPA, dapat bekerja sama dengan media massa dan influencer untuk menyuarakan gerakan anti-bullying secara konsisten.

    Pemberdayaan Komunitas Sekolah

    Negara harus mendorong terbentuknya ekosistem perlindungan anak di sekolah. Forum siswa, komite sekolah, dan orang tua dilibatkan dalam penyusunan dan pengawasan kode etik sekolah serta sebagai bagian dari TPPK. Ini memperkuat mekanisme pengawasan internal berbasis komunitas.

    Peran Negara dalam Pemulihan Korban dan Pelaku

    Dukungan Psikososial

    Negara perlu memastikan bahwa sekolah memiliki akses ke layanan konseling dan pendampingan psikologis. Jika tidak tersedia di sekolah, layanan ini harus difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Puskesmas atau Lembaga Perlindungan Anak.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun