Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Loyalitas Tidak Dianggap Asset: Praktik Pemutusan Kontrak yang Melukai

30 Juni 2025   06:30 Diperbarui: 2 Juni 2025   14:26 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: Hak pekerja yang sering diabaikan (Sumber: Sora image generator)

"Saya kerja 10 tahun. Dari buka gerbang kantor sampai closing sistem. Tapi begitu status kontrak saya habis, saya disuruh pulang. Tanpa ucapan terima kasih, apalagi uang kompensasi."

Dampak yang timbul bukan hanya finansial, tapi juga psikologis: kehilangan rasa dihargai, kecemasan akan masa depan, dan trauma atas pengkhianatan sistemik.

Ketika seorang karyawan telah membangun loyalitas --- namun diputuskan secara sepihak tanpa hak --- maka sesungguhnya yang dilanggar bukan hanya hukum, tapi juga nurani.

5. Refleksi Kritis: Apa yang Salah dengan Budaya Perusahaan Kita?

Mengapa loyalitas tidak dianggap aset?
Mengapa efisiensi perusahaan sering dijadikan dalih untuk memangkas keadilan?

Kita perlu jujur mengakui bahwa budaya kerja di banyak perusahaan telah mengalami krisis empati. Manajemen lebih sibuk menghitung laba daripada menghargai kontribusi manusia di balik layar.

"Hargailah karyawan yang telah membangun perusahaan dengan hati. Mengabaikan loyalitas mereka bukan hanya pelanggaran moral, tapi luka yang membusuk dalam fondasi bisnismu sendiri."

6. Solusi dan Ajakan

Kini saatnya tidak diam.

Untuk para pekerja:

  • Pelajari hak-hak ketenagakerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP 35 Tahun 2021.

  • Dokumentasikan masa kerja dan kontrak secara lengkap.

  • Laporkan ke Disnaker, LBH, Komnas HAM, atau Ombudsman bila hak Anda dilanggar.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun