Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Loyalitas Tidak Dianggap Asset: Praktik Pemutusan Kontrak yang Melukai

30 Juni 2025   06:30 Diperbarui: 2 Juni 2025   14:26 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: Hak pekerja yang sering diabaikan (Sumber: Sora image generator)

1. Kisah Sunyi di Balik Kontrak Panjang

Bayangkan bekerja selama satu dekade di perusahaan yang sama --- datang lebih awal, pulang lebih lambat, berkontribusi dalam berbagai fase pertumbuhan bisnis. Namun, saat masa kerja mencapai titik puncak harapan, satu kalimat dari HR mengakhiri semuanya: "Kontrak Anda tidak diperpanjang."

Tak ada surat pemutusan hubungan kerja. Tak ada kompensasi. Tak ada ucapan terima kasih. Yang tersisa hanyalah sunyi dan selembar surat kontrak terakhir.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Di banyak perusahaan, terutama sektor padat karya dan jasa, status kontrak dijadikan perisai untuk menghindari kewajiban hukum --- sekaligus alat diam-diam untuk mengabaikan loyalitas.

2. Di Mana Letak Pelanggarannya?

Praktik perpanjangan kontrak jangka panjang tanpa kejelasan status kerja tetap tidak hanya tidak etis, tetapi melanggar hukum positif Indonesia. Berdasarkan tiga regulasi kunci, yaitu:

a. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Pasal 59: Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap.

  • PKWT tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau terus-menerus.

b. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

  • UU ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 yang telah dicabut.

  • Mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun