Mohon tunggu...
Muhammad Dzaky Fauzi
Muhammad Dzaky Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Berminat pada sastra, politik, sejarah, sedikitnya kucing, juga nasinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menakar Perdamaian Abadi di Kawasan Indo-Pasifik

2 Desember 2023   17:44 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:42 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep mengenai Indo-Pasifik baru diperkenalkan pada tahun 2007, menggeser penggunaan istilah Asia-Pasifik. Penggagasnya ialah Gurpreet Singh Khurana, seorang Marine Strategist sekaligus Direktur Eksekutif The New Delhi National Marine Foundation. Ia dianggap sebagai pencetus terminologi Indo-Pasifik secara formal melalui penulisan makalah akademis. 

Perluasan makna Asia-Pasifik menjadi Indo-Pasifik dapat dibaca sebagai langkah taktis Amerika (AS) untuk menguasai Asia. Jika dilihat lebih rinci, China tengah berada dalam posisi yang tak menguntungkan. Di bagian selatan, wilayahnya terkepung negara yang pro-Amerika. Kondisi ini jelas mengancam. Apalagi itu dilakukan ditengah ekspansinya sebagai poros ekonomi baru.

AS melalui tangan kanannya: India, Filipina, Jepang, dan Australia, berada di posisi yang teramat dekat dengan Cina. Apa yang menjadi kebijakan luar negeri AS akan selaras dan diikuti oleh sekutunya. Bentuk ancaman yang datang tak hanya dalam sektor ekonomi. Eksponen sektor tersebut akan mengerucut pada eskalasi konflik di tingkat pertahanan dan keamanan. 

Perlu diakui bahwa Indo-Pasifik merupakan kawasan rentan konflik. Dua pakta saling rebut pengaruh di kawasan tersebut. Jika tak ada tindakan tegas dalam menekan potensi terjadinya konflik, bukan tidak mungkin perang meletus. Tuntutan untuk menjaga keamanan regional saat ini digantungkan pada negara non-blok. Atau dengan kata lain, tak berpihak pada salah satu kubu. Indonesia masuk dalam kriteria itu.

Perpetual Peace

Immanuel Kant adalah seorang filsuf pada Abad Pencerahan. Ia lahir di Jerman pada 1724 dan wafat tahun 1804. Semasa hidupnya, Kant telah mengorbitkan beberapa karya tulis. Diantaranya Kritik atas Akal Budi Praktis, Agama di dalam Batas-batas Rasio Murni, dan yang akan diulas secara singkat dalam esai ini, Menuju Perdamaian Abadi (Towards Perpetual Peace). 

Dalam buku Menuju Perdamaian Abadi, Kant menggarisbawahi ide dasar tentang negara dalam diri manusia. Singkatnya, individu harus menghormati hak orang lain untuk menentukan nasibnya sendiri. Begitu pula negara yang tak dapat mencampuri konstitusi negara lain jika ingin negaranya bebas dalam berkehendak. Adapun alat yang menjadi simbol penghormatan tersebut adalah hukum. 

Hukum dibutuhkan sebagai kompas moral. Negara dapat menggunakan hukum untuk membuat warganya tunduk pada apa yang dianggap sesuai. Dengan begitu, realitas hukum menjadi buram. Warga negara seolah-olah sedang dibimbing oleh hukum yang mengatasnamakan moral. Kendati demikian, hukum tetap diperlukan untuk menghindari konflik. Sebab, individu maupun negara memiliki kecenderungan untuk berkonflik. Sehingga, hukum ada untuk menekan konflik itu berkembang.

Kant menegaskan bahwa keadaan damai abadi dibutuhkan secara moral. Namun, Kant menyadari bahwa kedamaian baru akan dicapai jika negara menyudahi perang. Kant kemudian memberikan prasyarat agar kedamaian tersebut dapat abadi, yakni seluruh negara harus mengubah dasarnya menjadi republik, masuk dalam lembaga persatuan bangsa, meniadakan tentara tetap, dan tidak berhutang untuk kepentingan perang. 

Ujung dari pemenuhan prasyarat tersebut adalah negara dapat memaksimalkan keuntungan di sektor selain perang. Ketika negara menyadari bahwa perang hanya akan mendatangkan kerugian, kedamaian abadi dapat terwujud. Sehingga, negara penting untuk saling bergantung satu dengan yang lain. Atas dasar persamaan prinsip dan sikap. 

Indeks Demokrasi Negara Besar di Indo-Pasifik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun