Mohon tunggu...
M Dzaqwan Fahmi
M Dzaqwan Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Regulasi pada Kampanye Jalanan

2 Juni 2023   11:53 Diperbarui: 2 Juni 2023   12:00 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Demokrasi adalah sistem bebas yang mengedepankan nilai toleransi, keberagaman, persatuan dan kedamaian, hari ini demokrasi harus ditegakkan dengan semaksimal mungkin karena kita mulai berada di tahun politik, waktunya partai politik untuk unjuk gigi dan taring demi mendapatkan suara hati rakyat, salah satu metode partai politik untuk memperkenalkan calon dan mendapatkan hati di masyarakat adalah dengan melalui kampanye politik.

Kampanye partai politik merupakan bagian penting dari proses demokrasi, para kandidat berusaha meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka menjadi pemimpin. Kampanye partai politik biasanya dilakukan dengan melalui berbagai cara seperti Memasang Baliho, memasang stiker di kaca belakang dari mobil relawan, Memberikan bantuan untuk fakir miskin dan anak yatim, mensponsori seminar dan event, berbagi bersama di jalan raya, dan lain-lain. walaupun kampanye memiliki kesan yang baik dan positif namun ada beberapa detail yang harus diperhatikan oleh relawan dan juru kampanye agar kampanye berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, walau sering kali ada penyimpangan yang terjadi baik disengaja maupun tidak contohnya seperti melakukan aksi demonstrasi yang berlebihan, berkerumun di jalan raya yang akhir membentuk kampanye jalanan, perusakan baliho antara relawan dari partai politik yang berbeda dan tindakan lain semacamnya.

Tindakan semacam ini tentu sangat mengganggu  banyak orang terutama bagi mereka yang tidak mengikuti dan memilih partai yang sedang berkampanye. Kampanye politik yang dilakukan dengan cara tidak benar seperti halnya kampanye jalanan, dapat mengganggu ketertiban umum, bahkan bisa berujung hilangnya kepercayaan masyarakat kepada para kandidat. Tindakan-tindakan kampanye yang berada di jalanan umum, seperti kampanye jalanan, salip-menyalip di antara para relawan yang berkampanye jalanan, arogansi yang berlebihan di jalanan dapat menimbulkan kerumunan, kemacetan dan bahkan yang terburuk juga kecelakaan , ditambah kampanye yang tidak mengingat waktu mengakibatkan masyarakat menjadi resah dan pengguna jalan juga merasa tidak nyaman.

Tindakan-tindakan ini dilakukan oleh pendukung dari berbagai pihak politik, yang berusaha memenangkan simpati masyarakat. Namun, tindakan ini jelas tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai seperti, toleransi, ketertiban umum, dan kedamaian.

Selain itu, kampanye jalanan partai politik yang dilakukan dengan benar dan mematuhi aturan yang berlaku dapat menjadi sarana yang efektif untuk membangun hubungan yang baik antara calon pemimpin dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi pemilih. kampanye jalanan  memang dapat menambah antusiasme relawan kampanye juga sangat efektif untuk mengenalkan bakal calon dan wakilnya serta  meningkatkan jumlah suara, namun kampanye jalanan di jalan raya harus bersandar pada aturan yang mengatur kampanye jalanan partai politik.

Kampanye Jalanan dan Peraturan Perundang-undangan

Kampanye jalanan adalah salah satu bentuk aplikasi dari semangat politik dan demokrasi yang dijalankan dengan turun ke lapangan, dalam pengaplikasiannya semangat politik dan demokrasi di hasilkan dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta undang - undang dasar negara yang turun temurun terus mendapatkan revisi dan penyesuaian sesuai perkembangan dan perubahan zaman, Jika dahulu partai politik ingin membentuk kampanye jalanan maka mereka mengadakan dengan berjalan kaki atau mengadakan pertandingan lari maraton, namun saat ini kampanye jalanan akan membentuk iringan kendaraan yang menyusuri jalanan bersamaan layaknya sebuah parade namun perbedaannya parade yang menggunakan jalan raya memiliki aturan dan regulasi yang jelas dan struktural dengan meminta izin kepada pihak - pihak terkait, namun lain halnya dengan kampanye jalanan yang sampai hari ini masih memiliki aturan dan regulasi yang belum cukup jelas dan kontekstual sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Maka dari itu, pemerintah dan lembaga terkait hendaknya melakukan revisi dan menyempurnakan regulasi kampanye jalanan untuk menjawab permasalahan yang terjadi saat ini. Regulasi yang jelas dan rinci akan memberikan arahan bagi penyelenggara, masyarakat, pihak keamanan, dan penegak hukum agar kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentu dengan adanya regulasi yang lebih terperinci, maka akan tercipta kampanye jalanan yang mendukung terciptanya politik yang demokratis dan berkeadilan.

Sejauh ini regulasi terkait kampanye yang menggunakan jalan raya dan membentuk kampanye jalanan belum cukup mengikat setidaknya saat ini regulasi tersebut tertuang pada PKPU RI No 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 yang berbunyi: Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum. Dalam hal penggunaan jalan raya untuk kegiatan kampanye, para calon atau partai politik harus memperhatikan beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, seperti:

1. Izin penggunaan jalan raya harus didapatkan dari pihak kepolisian setempat.

2. Tidak mengganggu ketertiban umum atau aktivitas masyarakat yang sedang berlangsung.

3. Tidak merusak atau merintangi lalu lintas jalan raya.

4. Tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Namun, aturan-aturan tersebut belum sepenuhnya mencakup semua aspek yang berkaitan dengan kampanye politik di jalan raya. perlu adanya upaya untuk memperkuat dan menyempurnakan regulasi yang mengatur kampanye politik, terutama dalam hal penggunaan jalan raya. Regulasi harus lebih rinci dan memperhatikan aspek-aspek seperti aturan mengenai kampanye jalanan dalam kampanye jalanan, batasan jumlah kendaraan yang terlibat dalam kampanye jalanan, dan lain-lain.

Selain perbaikan regulasi, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para kandidat, tim kampanye, dan relawan tentang pentingnya menjalankan kampanye politik dengan cara yang benar dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pendidikan dan sosialisasi mengenai etika kampanye politik yang baik harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses politik, sehingga mereka memahami konsekuensi dari tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.

Jika para calon atau partai politik tidak mematuhi aturan-aturan tersebut, KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para calon atau partai politik harus selalu memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan jalan raya untuk kampanye agar dapat berjalan dengan aman dan teratur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun