Mohon tunggu...
Dyah Eka Kurniawati Hadiyanto
Dyah Eka Kurniawati Hadiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Forensik Fakultas Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Salam kenal semua, basic pendidikan saya dari Teknologi Laboratorium Medis dan saat ini sedang melanjutkan study di Sekolah Pasca sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fingerprint dalam Investigasi Forensik

30 Januari 2023   06:55 Diperbarui: 30 Januari 2023   07:06 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Bahkan tak jarang, hampir setiap hari kita menyaksikan media cetak maupun media online memberitakan tindak kriminal yang terjadi berbagai daerah bahkan hinga belahan dunia. Seperti halnya kasus pencurian, perkosaan, pembunuhan, hingga kasus mutilasi.  Makin tinggi angkanya, makin banyak pula motif yang dilakukan. 

Salah satu contoh kejahatan itu adalah kasus pembunuhan yang di lakukan dengan cara mutilasi, atau memotong-motong bagian tubuh dan membuang potongan tubuh tersebut di berbagai tempat yang berbeda untuk mengelabuhi polisi agar kesulitan dalam mengidentifikasi korban tersebut.

Menurut (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia),  Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Lalu bagaimanakah tim penyidik kepolisian dapat menentukan identitas pelakunya ? disini peran ahli forensik terlebih INAFIS harus bekerja ekstra untuk menemukan bukti yang tertinggal berupa fingerprint.

Fingerprint atau Sidik jari adalah langkah awal penyidikan yang di lakukan pihak kepolisian INAFIS untuk mengungkap suatu kasus dan secepat mungkin dapat menemukan pelakunya. 

Proses penyidikan akan dilakukan melalui beberapa tahap yang salah satunya dengan mengambil sidik jari. Temuan sidik jari dalam suatu perkara delict pidana merupakan hal yang penting dalam upaya mengidentifikasi pelaku dan merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sidik jari dapat dikatakan sebagai alat bukti yang akurat untuk digunakan sebagai identitas pengenalan dari orang tersebut karena pada dasarnya sidik jari merupakan suatu ciri khas antar manusia yang unik, karena tidak ada satupun manusia di dunia ini yang memiliki pola sidik jari yang sama sekalinya kembar identik. 

Faktanya, meskipun permukaan kulit jari orang tersebut terluka, kulit yang beregenarasi tersebut akan membentuk pola sidik jari yang sama seperti sebelumnya. Pola sidik jari tersebut akan tetap sama dengan pada saat manusia masih berupa janin hingga meninggal.

Menurut Galton (1892), hanya satu dari 64 juta memiliki kemungkinan dua orang memiliki sidik jari yang identik, kemungkinannya sangat rendah, sehingga merupakan bentuk bukti yang dapat diandalkan untuk membuktikan identitas orang tersebut. Dalam situasi di mana kulit telah dihilangkan, dipotong atau digosok, kulit masih tumbuh kembali dan memberikan cetakan yang sama seperti sebelumnya. Nyatanya, bekas luka akan membuat cetakan semakin unik. Itu tidak dapat diubah; oleh karena itu, ini permanen. (Dr Henry Fauld, 1880).

Luka bakar dengan derajat tingkat kedua dan ketiga juga dapat merusak sidik jari. Sebagaimana tingkat pertama : Erythema dan pelepuhan tanpa merusak lapisan vascular kulit. 

Luka bakar tingkat ini akan membaik tanpa menimbulkan bekas luka. Tingkat kedua : Kerusakan penuh ketebalan dari kulit. Luka ini tidak bisa sembuh tanpa meninggalkan bekas luka, yang biasanya berkontraksi selama proses penyembuhan, menyebabkan kerutandan distorsi dari permukaan kulit. Tingkat ketiga : Kerusakan dalam lapisan di bawah kulit. 

Ini bisa menjadi keparahan dalam bentuk apapun, dari kerusakan subkulit lemak dari otot, tulang, dan bahkan seluruh tungkai (Source : Buku Ilmu Kedokteran Forensik untuk Kepentingan Penyidikan, dr Sumi Hastry Purwanti, Sp. F). Karena sidik jari tidak bisa dilakukan oleh luka bakar dengan derajat keparahan 2 dan 3, maka anggota tubuh yang dapat dipakai adalah sidik gigi karena teksturnya yang keras dan tahan panas.

Dewasa ini, teknologi sidik jari dirasa cukup handal karena terbukti relatif akurat, aman dan nyaman untuk dipakai sebagai identifikasi bila dibandingkan dengan sistem biometrik yang lainnya. Oleh sebab itu, sidik jari dikategorikan sebagai primary identifier dalam pengungkapan kasus kejahatan. Sidik jari mampu dianggap sebagai jenis bukti yang serbaguna dan mudah ditemui di bidang penyelidikan forensic.

Selain mempunya kelebihan, keberadaan sidik  jari yang bisa menjadi bukti yang akan diproses lanjut oleh penyidik juga ada beberapa kelemahan, antara lain, :

Sidik jari mudah lenyap apabila mengenai objek lainnya.

Sidik jari bisa menjadi buram maupun rusak jika bertumpang tindih apabila disentuh bagi jari lainnya.

Sidik jari tidak akan didapatkan (di tempat kejadian perkara), apabila pelaku memakai pelindung tangan yaitu kantong plastik, kain maupun sarung tangan.

Bilamana kerusakan sidik jari yang didapatkan (di tempat kejadian perkara) terbilang rusak parah maka sidik jari ini tak bisa dipakai secara skema maupun teknik identifikasi demi mendapatkan serta mengenali tersangka criminal

Oleh sebab itu, Ketika mengetahui ada korban pembunuhan, TKP tak boleh dikerumuni oleh warga karena akan menyebabkan gangguan yang seringkali muncul saat olah TKP selain kerumunan warga yang bisa menyebabkan rusaknya TKP, jejak yang ditinggalkan juga dapat menjadi kontaminan Ketika proses pengujian di laboratorium khusunya PCR DNA yang terbukti sangat sensitive terhadap amplicon DNA lain. Sidik jari warga yang berniat ingin membantu malah berpotensi menjadi salah satu tertuduh.

Mengetahui peranan penting sidik jari yang merupakan salah satu unsur terpenting untuk mengidentifikasi seseorang, pengambilan dan pengumpulan sidik jari tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, melainkan benar-benar dilakukan oleh tenaga ahli yang dalam hal ini adalah pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikannya. Saat terjadi kejahatan, kepolisian akan mengamankan TKP dengan memberikan police line / garis polisi dan memberikan tanda-tanda tertentu yang bertuliskan garis polisi dilarang masuk yang dikhawatiekan akan merusak sidik jari pelaku yang mungkin tertinggal di barang bukti.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun