Mohon tunggu...
Dwi Sekar Arum
Dwi Sekar Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis edukasi, tips menarik, isu hukum, sastra, dan psikologi . Tulisan-tulisan saya di Kompasiana bertujuan membuka ruang dialog kritis, memperkaya pengetahuan, dan mendorong pemikiran reflektif bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas-Asas Hukum Lengkap Yang Jarang Diketahui Oleh Mahasiswa Hukum. Yuk Simak Artikel Berikut!

16 September 2025   14:21 Diperbarui: 16 September 2025   14:20 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umum dan abstrak bukan aturan konkrit yang langsung dipakai untuk memutus perkara, melainkan prinsip-prinsip yang menjadi latar belakang dan pedoman bagi peraturan tertulis maupun putusan hakim. Karena sifatnya abstrak, banyak asas hukum tidak disebutkan kata-per-kata dalam undang-undang, tetapi tercermin dalam norma, praktik peradilan, dan doktrin hukum.

Asas berfungsi sebagai "kompas" dalam penafsiran dan penerapan norma yakni menuntun hakim, legislator, dan praktisi hukum agar keputusan dan aturan menghasilkan kepastian, keadilan, dan keteraturan sosial. Ketika terjadi kekosongan aturan atau ketidaktentuan fakta, asas membantu mengisi dan menyeimbangkan penerapan hukum.

A. Asas-asas yang bersifat abstrak / tidak tertulis

1. Point d'intrt point d'action (locus standi / siapa yang berhak menggugat)

Asas Point d'intrt point d'action berasal dari tradisi civil law di Prancis yang menekankan bahwa hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum yang berhak mengajukan gugatan. Dalam praktik, asas ini mencegah terjadinya gugatan yang bersifat spekulatif atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek perkara. 

Misalnya dalam sengketa tanah, hanya pemilik sah atau pihak yang benar-benar dirugikan yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Adapun untuk kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik, mekanisme citizen suit atau actio popularis biasanya diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

2. Restitutio In Integrum (pengembalian dalam keadaan semula)

Asas Restitutio In Integrum berarti pengembalian ke keadaan semula. Asas ini menekankan bahwa seseorang yang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum harus dipulihkan hak-haknya sehingga kembali pada kondisi sebelum kerugian itu terjadi.

 Pemulihan ini bisa berbentuk pengembalian barang secara langsung atau kompensasi dalam bentuk uang apabila barang tidak dapat dikembalikan. Contoh sederhana dari asas ini adalah ketika seseorang kehilangan benda miliknya akibat perbuatan melawan hukum, maka ia berhak meminta pengembalian benda tersebut atau menerima ganti rugi yang sepadan dengan nilainya.

3. In dubio pro reo (jika ragu, berpihak pada terdakwa)

Asas ini mengatur bahwa apabila dalam proses peradilan terdapat keragu-raguan yang tidak dapat dihilangkan oleh alat bukti, maka hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tidak bersalah, yang memberikan perlindungan agar seseorang tidak dijatuhi hukuman jika kesalahannya tidak terbukti secara meyakinkan. Dengan demikian, asas ini berfungsi sebagai benteng keadilan dalam hukum pidana untuk mencegah pemidanaan terhadap orang yang tidak terbukti bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun