Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

8 Buronan WNI yang Diburu Interpol, Ada Riza Chalid!

26 September 2025   13:44 Diperbarui: 26 September 2025   13:39 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Foto wajah buronan Indonesia yang diburu Interpol Hingga Saat ini!

Kamu bisa membayangkan bagaimana rasanya hidup dalam pelarian? Nama dan wajahmu terpampang di sistem kepolisian internasional, dicari ke seluruh penjuru dunia, dan setiap kali melewati imigrasi bisa langsung ditangkap. Bagi sebagian orang, itu mungkin terdengar seperti adegan film laga Hollywood. Namun, kenyataannya, ada sejumlah warga Indonesia yang benar-benar berada dalam posisi itu, mereka resmi masuk daftar buronan Interpol dengan status Red Notice.

Nama-nama ini bukan sembarangan. Ada yang terjerat kasus perdagangan orang lintas negara, ada yang menyelundupkan senjata, ada pula yang menilap uang dalam jumlah besar lewat penggelapan dan korupsi. Lebih menghebohkan lagi, daftar itu tak berhenti di delapan orang. Dalam waktu dekat, publik figur kontroversial seperti Muhammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai "The Gasoline Godfather", serta Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga menyusul masuk daftar Interpol.

Artikel ini akan mengajak kamu menelusuri siapa saja mereka, bagaimana kasusnya, dan mengapa nama-nama itu menjadi sorotan dunia. Mari kita kupas satu per satu dengan bahasa sederhana agar gampang dipahami.

Delapan buronan Indonesia masuk Red Notice Interpol dengan kasus perdagangan orang, penggelapan, senjata, emas ilegal, hingga korupsi besar. - Tiyarman Gulo

Apa Itu Interpol dan Red Notice?

Sebelum jauh membicarakan para buronan, kita perlu paham dulu, apa itu Interpol?

Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, sebuah organisasi kepolisian internasional yang berkantor pusat di Lyon, Prancis. Anggotanya lebih dari 190 negara, termasuk Indonesia. Fungsinya adalah memfasilitasi kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas, karena kriminal sekarang nggak kenal lagi batas negara.

Nah, salah satu "senjata" Interpol yang paling terkenal adalah Red Notice. Banyak orang salah paham, mengira Red Notice itu surat perintah penangkapan internasional. Padahal, sebenarnya Red Notice adalah permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak, menahan sementara, dan mengekstradisi seseorang yang diduga melakukan kejahatan.

Dengan kata lain, Red Notice itu semacam "pengumuman global" yang mengatakan,

"Hei, orang ini sedang dicari oleh negara asalnya karena terlibat kasus kriminal. Kalau ketemu, segera amankan!"

Bayangkan saja seperti daftar pencarian orang (DPO) versi internasional. Bedanya, kalau DPO hanya berlaku dalam negeri, Red Notice berlaku lintas negara.

Mengapa Indonesia Bisa Masuk Daftar Interpol?

Indonesia punya banyak kasus hukum yang skalanya nggak lagi lokal. Misalnya perdagangan orang, korbannya bisa dikirim ke luar negeri. Atau penyelundupan senjata, yang jelas lintas batas. Belum lagi kasus korupsi atau penggelapan dana yang uangnya bisa dicuci lewat sistem perbankan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun