6. Lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum)
Asas lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Asas ini sangat penting dalam praktik hukum karena sering kali terdapat peraturan umum dan peraturan khusus yang mengatur hal yang sama. Dalam kondisi seperti itu, peraturan khususlah yang harus diutamakan untuk diterapkan.
7. Lex superior derogat legi inferiori (peraturan lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah)
Asas lex superior derogat legi inferiori yang menekankan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan. Dengan adanya asas ini, hierarki peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan sehingga tidak ada kekacauan dalam penerapan norma hukum.
Referensi :
[1] Pasal 1266 Kitab Undang-undang Perdata
[2] Pasal 121 ayat (1) HIR
[3] UU No. 48 Tahun 2009
Buku :
[1] Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia
Jurnal :