Oleh: Dwi Aulia Rahma
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya tragedi kecelakaan kereta api, dimana terjadi tabrakan antara kereta api Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu. Tragedi ini terjadi di wilayah Kabupaten Gresik tepatnya pada tanggal 8 April 2025. Kecelakaan terjadi ketika truk bermuatan kaya melintasi perlintasan tanpa adanya palang pintu. Bersamaan dengan itu, rangkaian kereta api Commuter Line Jenggala melaju dari arah yang berlawanan. Sehingga kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan, karena seperti yang kita tau bahwasanya kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Hal ini diduga sopir truk mengabaikan rambu peringatan yang ada sehingga memaksakan diri untuk tetap melintas. Peristiwa kecelakaan yang terjadi ini di sisi menimbulkan dampak kerugian material juga menimbulkan potensi jatuhnya korban jiwa serta trauma pesikologis bagi para penumpang sekaligus pengemudi yang terlibat dalam kejadian.Â
Apabila kita tinjau dari sisi hukum pidana, pengemudi truk bermuatan kayu yang memaksa melintasi perlintasan kereta disaat detik-detik kereta akan melintas kemudian tidak terhindarkan terjadinya kecelakaan dapat dijerat dengan beberapa pasal sesuai yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Dengan adanya peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang dapat diberlakukan sesuai dengan konteks kejadian, yakni :Â
1. Pasal 359 KUHP " Barangsiapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun". Kealpaan sendiri disini berarti kelalaian akan melakukan sesuatu dimana sesuatu tersebut seharusnya tidak untuk dilakukan. Dapat juga diartikan kelalaian sebagai suatu kurangnya perhatian akan dampak dari tindakan yang diambil.Â
2. Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan kerugian material, luka-luka, hingga meninggal dunia.Â
3. Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dimana berisi mengenai bahwasanya setiap orang yang mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api dapat dipidana penjara dan/atau denda.
Sesuai dengan aturan hukum diatas, apabila terbukti bahwasanya sopir truk lalai ataupun terbukti melanggar rambu lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan, maka dapat dijerat pidana dengan konsekuensi sesuai dengan pasal yang berlaku, sekaligus terutama apabila mengakibatkan korban jiwa atas tindakannya.Â
Selain ditinjau dari segi pidana, terdapat pula kita lihat dari sisi perdata. Dimana terdapat pihak yang dirugikan, seperti PT. KAI dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian yang lainnya. Dengan adanya hal ini tentunya dapat ditindaklanjuti dan diajukan melalui gugatan perdata yang ada di pengadilan.Â
Setelah kita tinjau dari sisi hukum pidana yang mana memuat aturan undang-undang yang berlaku, agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali di masa depan dapat dilakukan upaya pencegahan atau preventif. Dimana meskipun dengan adanya upaya-upaya ini tidak menjanjikan tidak adanya kecelakaan kereta api yang terjadi, akan tetapi ini merupakan sebuah langkah pencegahan dengan tujuan meminimalisir sekaligus mencegah terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan. Adapun upaya preventif yang dapat diterapkan agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali di masa depan, yakni sebagai berikut :
1. Koordinasi antarlembagaÂ
Perlu adanya koordinasi antar pihak berwenang seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah untuk memastikan keamanan sekaligus pengawasan di titik-titik rawan terjadinya kecelakaan. Koordinasi antar lembaga sangat penting adanya, dengan adanya koordinasi diharapkan masalah-masalah yang terjadi dapat menemui titik solusi yang dapat diterapkan kedepannya.Â
2. Revitalisasi perlintasan sebidang
Pemerintah yang berwenang bersama dengan PT. KAI perlu melakukan evaluasi perlintasan sebidang dengan mengutamakan pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu, maupun sinyal suara dengan harapan apabila terdapat kereta api yang akan melintas menjadikan masyarakat berhenti untuk menunggu sampai palang pintu kembali terbuka.Â
3. Penegakkan hukum dengan tilang elektronik
Sistem tilang elektronik saat ini telah banyak diterapkan pada jalan raya terutama di wilayah perkotaan. Hal ini dapat diterapkan pula di perlintasan kereta api dengan tujuan menindak lanjuti para pelanggar lalu lintas wilayah perlintasan kereta api secara otomatis seperti yang telah diterapkan di jalan raya.Â
4. Sosialisasi keselamatan
Dengan adanya sosialisasi sekaligus edukasi yang diberikan kepada masyarakat diharapkan agar masyarakat memiliki kesadaran serta kehati-hatian akan saat melintasi perlintasan kereta api. Dengan ini, seharusnya masyarakat menjadi sadar akan bahaya yang ditimbulkan apabila nekat untuk menerobos palang pintu kereta api. Karena pada akhirnya yang dirugikan tidak hanya diri sendiri akan tetapi juga mengakibatkan orang lain, seperti kejadian di atas. Maka dari itu, kita diharapkan menunggu hingga kereta api melintas barulah kita dapat melanjutkan perjalanan. Karena kita juga harus menerapkan prinsip sedikit terlambat akan tetapi selamat, karena seperti yang kita ketahui tidaklah lama menunggu kereta api yang melintas di perlintasan. Maka dari itu masyarakat diharapkan lebih sabar dan tidak terburu-buru untuk menerobos agar diri sendiri maupun orang lain tidak ada yang dirugikan.Â
Tragedi kecelakaan kereta api Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu bukan lagi menjadi insiden pertama yang pernah terjadi. Dengan hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan melewati perlintasan kereta api. Selain dibutuhkannya aspek hukum pidana yang akan menimbulkan efek jera, akan tetapi pendekatan preventif tidak kalah penting untuk menjamin keselamatan publik. Dengan adanya kesadaran, upaya penegakkan hukum, serta ditambah dengan perbaikan infrastruktur menjadi kunci utama dalam menurunkan tragedi kecelakaan di perlintasan kereta api yang ada di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI