Mohon tunggu...
Dwi Aulia Rahma
Dwi Aulia Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum. Selain membaca, juga memiliki kegemaran membahas isu politik dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecelakaan Commuter Line Jenggala vs Truk Muatan Kayu: Tinjauan Hukum Pidana dan Upaya Pencegahan di Masa Depan

15 April 2025   18:36 Diperbarui: 15 April 2025   18:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Dwi Aulia Rahma

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya tragedi kecelakaan kereta api, dimana terjadi tabrakan antara kereta api Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu. Tragedi ini terjadi di wilayah Kabupaten Gresik tepatnya pada tanggal 8 April 2025. Kecelakaan terjadi ketika truk bermuatan kaya melintasi perlintasan tanpa adanya palang pintu. Bersamaan dengan itu, rangkaian kereta api Commuter Line Jenggala melaju dari arah yang berlawanan. Sehingga kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan, karena seperti yang kita tau bahwasanya kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Hal ini diduga sopir truk mengabaikan rambu peringatan yang ada sehingga memaksakan diri untuk tetap melintas. Peristiwa kecelakaan yang terjadi ini di sisi menimbulkan dampak kerugian material juga menimbulkan potensi jatuhnya korban jiwa serta trauma pesikologis bagi para penumpang sekaligus pengemudi yang terlibat dalam kejadian. 

Apabila kita tinjau dari sisi hukum pidana, pengemudi truk bermuatan kayu yang memaksa melintasi perlintasan kereta disaat detik-detik kereta akan melintas kemudian tidak terhindarkan terjadinya kecelakaan dapat dijerat dengan beberapa pasal sesuai yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Dengan adanya peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang dapat diberlakukan sesuai dengan konteks kejadian, yakni : 

1. Pasal 359 KUHP " Barangsiapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun". Kealpaan sendiri disini berarti kelalaian akan melakukan sesuatu dimana sesuatu tersebut seharusnya tidak untuk dilakukan. Dapat juga diartikan kelalaian sebagai suatu kurangnya perhatian akan dampak dari tindakan yang diambil. 

2. Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan kerugian material, luka-luka, hingga meninggal dunia. 

3. Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dimana berisi mengenai bahwasanya setiap orang yang mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api dapat dipidana penjara dan/atau denda.

Sesuai dengan aturan hukum diatas, apabila terbukti bahwasanya sopir truk lalai ataupun terbukti melanggar rambu lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan, maka dapat dijerat pidana dengan konsekuensi sesuai dengan pasal yang berlaku, sekaligus terutama apabila mengakibatkan korban jiwa atas tindakannya. 

Selain ditinjau dari segi pidana, terdapat pula kita lihat dari sisi perdata. Dimana terdapat pihak yang dirugikan, seperti PT. KAI dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian yang lainnya. Dengan adanya hal ini tentunya dapat ditindaklanjuti dan diajukan melalui gugatan perdata yang ada di pengadilan. 

Setelah kita tinjau dari sisi hukum pidana yang mana memuat aturan undang-undang yang berlaku, agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali di masa depan dapat dilakukan upaya pencegahan atau preventif. Dimana meskipun dengan adanya upaya-upaya ini tidak menjanjikan tidak adanya kecelakaan kereta api yang terjadi, akan tetapi ini merupakan sebuah langkah pencegahan dengan tujuan meminimalisir sekaligus mencegah terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan. Adapun upaya preventif yang dapat diterapkan agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali di masa depan, yakni sebagai berikut :

1. Koordinasi antarlembaga 

Perlu adanya koordinasi antar pihak berwenang seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah untuk memastikan keamanan sekaligus pengawasan di titik-titik rawan terjadinya kecelakaan. Koordinasi antar lembaga sangat penting adanya, dengan adanya koordinasi diharapkan masalah-masalah yang terjadi dapat menemui titik solusi yang dapat diterapkan kedepannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun