Mohon tunggu...
Dwi Isnaini
Dwi Isnaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mompreneur yang menyukai dunia tulis menulis

Owner CV Rizki Barokah perusahaan dalam bidang makanan ringan. Penulis buku "Karakter Ayah Pebisnis untuk Sang Anak Gadis"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

10 Aturan Berutang yang Harus Diingat

26 Oktober 2021   08:14 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:19 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berutang itu boleh, tetapi saya tidak menganjurkannya kecuali jika Anda dalam kondisi terdesak. Jadi hutang itu alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan masyarakat setempat. Tidak bisa disebut darurat jika Anda memakai uangnya untuk menambah aset produktif.

Pada dasarnya hutang itu untuk kebutuhan konsumtif yang mendesak. Kalau untuk modal usaha sebaiknya dilakukan dengan cara syirkah (kerjasama). Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak diakhirat. Jadi, jangan mudah tergiur untuk berutang!

"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (H.r. Ibnu Majah, no. 2410).

Barangsiapa yang berniat tidak mau melunasi hutangnya, ia akan dianggap sebagai pencuri dan pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya di dunia karena di akhirat sudah tidak ada lagi dinar dan dirham.

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (H.r. Ibnu Majah, no. 2414. ).

Sebelum kita berutang, hendaklah kita mengetahui aturan-aturan dalam berutang. Berikut 10 aturan berutang yang harus diingat!

1. Carilah Kreditur yang tulus membantu

Menjadi seorang Kreditur atau pemberi pinjaman insya Allah pahalanya akan sangat besar.

"Barang siapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya ketika di dunia, niscaya Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang dihadapinya di hari Kiamat nanti." (H.r. Bukhari).

2. Catatlah dengan teliti

Mencatat detail utang seperti nama Kreditur, nilai uang, jatuh tempo, tujuan berutang dan ditandatangani kedua belah pihak untuk mencegah keraguan, lupa, kesalahan dan pertikaian.

3. Hadirkan saksi

Akan lebih baik jika menghadirkan dua orang saksi dari masing-masing pihak bila nilai utang besar.

4. Berikan jaminan

Guna mengamankan uang Kreditur, berilah ia barang jaminan.

"Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang." (Q.S. Al-Baqarah ayat 283).

Adapun aturan terkait barang jaminan sebagai berikut:

- Jika Debitur tidak mampu membayar, maka Kreditur boleh menjual barang jaminan Debitur untuk melunasi utang. Jika jaminan tersebut laku dan mempunyai nilai jual lebih besar dari hutang, maka Debitur akan mendapat kelebihannya. Tetapi jika nilai jualnya lebih kecil dari utangnya, maka Debitur tetap berutang untuk sisanya dan harus dilunasi.

- Bila timbul biaya riil pemeliharaan, ini bukan riba. Semisal pajak kendaraan yang dijaminkan, maka Debitur yang wajib membayarnya.

- Jaminan tidak boleh dikomersiilkan. Misalnya saja menyewakan rumah yang menjadi jaminan. Keuntungan dari sewa rumah tersebut menjadi riba karena menarik manfaat di atas akad utang piutang. 

5. Tidak boleh ada bunga atau denda

Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasinya. Utang adalah utang murni, maksudnya nilai pelunasannya harus sama dengan nilai utang awal. Karena tujuan mengutangi adalah menolong orang yang sedang kesusahan, bukan malah menambah beban hidupnya.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S. Al-Baqarah ayat 275).

6. Jika belum bisa melunasi, mintalah kelonggaran waktu 

Bila Anda belum bisa membayar tepat waktu, sampaikanlah udzur syar'i guna mendapat kelonggaran. Bila Kreditur memberikan kelonggaran waktu Insya Allah Kreditur akan mendapat pahala sedekah. Doakanlah agar ia mendapat kelancaran rezeki.

"Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka ia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya." (H.r. Ahmad).

7. Jangan lari Ketika ditagih

Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi dan mereka berhak untuk menagih utang. Inilah tidak enaknya berutang. Sebagai Debitur, tetaplah bersabar, tidak menghindari jika ditelepon atau bertemu. Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggungjawab.

8. Jangan beri hadiah terkait utang. Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas.

9. Melunasi utang sebelum bersedekah

Ketika utang mendekati jatuh tempo, dahulukan membayar utang daripada bersedekah. Akan tetapi jika waktu jatuh tempo masih lama, bolehlah kita bersedekah dulu.

10. Perbanyaklah doa lunas utang

Utang membuat Debitur terhina di siang hari dan gelisah di malam hari. Karena itu, panjatkan doa seperti yang telah dicontohkan Rasulullah .

Allahummakfini fi hallika 'an haramik, wa aghnini bi fadhlika 'amman siwak

"Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar tehindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu." (H.r, Tirmidzi).

Itulah 10 aturan berutang yang harus diingat baik oleh Kreditur maupun Debitur. Hendaklah keduanya selalu mengawali proses hutang-piutang dengan niat yang baik agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. 

Debitur seharusnya bersyukur ada orang yang baik hati mau melepaskan dirinya dari kesulitan. Jangan sampai menyepelekan ataupun mengulur-ulur waktu pelunasan. Kreditur dengan niat  mau menolong jangan berbuat semena-mena juga kepada Debitur. Jangan sampai ukhuwah kita terputus hanya karena hutang-piutang yang sangat berat pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

Semoga bermanfaat

Salam bebas Utang!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun