Mohon tunggu...
Dwi Isnaini
Dwi Isnaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mompreneur yang menyukai dunia tulis menulis

Owner CV Rizki Barokah perusahaan dalam bidang makanan ringan. Penulis buku "Karakter Ayah Pebisnis untuk Sang Anak Gadis"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

10 Aturan Berutang yang Harus Diingat

26 Oktober 2021   08:14 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:19 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Catatlah dengan teliti

Mencatat detail utang seperti nama Kreditur, nilai uang, jatuh tempo, tujuan berutang dan ditandatangani kedua belah pihak untuk mencegah keraguan, lupa, kesalahan dan pertikaian.

3. Hadirkan saksi

Akan lebih baik jika menghadirkan dua orang saksi dari masing-masing pihak bila nilai utang besar.

4. Berikan jaminan

Guna mengamankan uang Kreditur, berilah ia barang jaminan.

"Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang." (Q.S. Al-Baqarah ayat 283).

Adapun aturan terkait barang jaminan sebagai berikut:

- Jika Debitur tidak mampu membayar, maka Kreditur boleh menjual barang jaminan Debitur untuk melunasi utang. Jika jaminan tersebut laku dan mempunyai nilai jual lebih besar dari hutang, maka Debitur akan mendapat kelebihannya. Tetapi jika nilai jualnya lebih kecil dari utangnya, maka Debitur tetap berutang untuk sisanya dan harus dilunasi.

- Bila timbul biaya riil pemeliharaan, ini bukan riba. Semisal pajak kendaraan yang dijaminkan, maka Debitur yang wajib membayarnya.

- Jaminan tidak boleh dikomersiilkan. Misalnya saja menyewakan rumah yang menjadi jaminan. Keuntungan dari sewa rumah tersebut menjadi riba karena menarik manfaat di atas akad utang piutang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun